ENG ING ENG.... Ada Yang Tidak Beres Dalam Pengelolaan Investasi Dana JHT???

REVISI ATURAN JHT

Catatan: Agustinus Edy Kristianto

Janji manis Presiden soal revisi aturan JHT cenderung hanya untuk meredakan panasnya situasi tapi justru berpotensi menjauhkan kita dari substansi masalah: gelombang PHK dan kekacauan pengelolaan investasi JHT itu sendiri.

Pemerintah akan terperosok ke dalam lubangnya sendiri dengan mengutak-atik JHT di masa sulit pandemi seperti sekarang. Bukannya berpikir keras untuk menekan PHK dan menciptakan lapangan kerja, pemerintah malah seolah main congklak. Pertanyaannya, apa yang hendak ditutup-tutupi?

Bagaimana bisa kita percaya begitu saja terhadap Laporan Keuangan BP Jamsostek 2021 yang menyatakan realisasi hasil investasi sebesar 5,59% dari total dana JHT sebesar Rp340,7 triliun? Dengan bangga BP Jamsostek malah mengklaim hasil itu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yakni 3,68%.
Cobalah jeli, mengapa bandingannya deposito? Apa artinya 5,59% itu? Imbal hasil seperti itu bisa diperoleh dengan hanya menempatkan duit keringat buruh di Surat Utang Negara (SUN), yang berarti buruh lah yang menopang negara (tenor 3 tahun 4,9%, 25 tahun, 7,2%, per hari ini saya lihat di Tradingview) dan deposito. Kata BP Jamsostek, 65% memang ditaruh di surat utang negara, 15% di deposito bank himbara. Lantas di mana loss (rugi)-nya? 

Saham! 
Orang bilang investasi selalu memiliki risiko, termasuk di pasar modal. Itu betul! Masalahnya bagaimana pengelola melaksanakan tugasnya mengembangkan dana JHT itu? Apakah sesuai aturan? Apakah tidak ada penyimpangan? Apakah memberikan imbal hasil maksimal buat buruh? Jangan sampai ketika babak belur, Anda menggunakan segala macam narasi sok intelek untuk menutupi muka buruk dengan mengorbankan buruh sehingga harus menunggu sampai usia 56 tahun.

Kita lihat Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Investasi dan Operasional pada BPJS Ketenagakerjaan 2018-2020 oleh BPK yang terbit 15 Januari 2021. Kita cermati dipakai apa duit buruh itu sebenarnya.

Asal tahu saja, ternyata Satuan Pengendalian Internal (SPI) tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan investasi BP Jamsostek. Padahal, Rp73,6 triliun duit JHT itu dipakai untuk membeli saham yang per Desember 2020 nilai kerugiannya (unrealized loss) sebesar Rp16,1 triliun (-21,86%). 

Jurus mengelaknya adalah bursa lagi lesu. Tapi lihat statistiknya, tahun 2018 IHSG -2,54%, 2019 +1,7%, 2020 -5,09%, 2021 +10,08%. Silakan dinilai sendiri.

Pokok perkaranya adalah dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan uang negara, selain uang para buruh! Pelanggaran aturan (perbuatan melawan hukum) itu diduga kuat berkaitan dengan aturan tentang cut-loss. Sementara kerugian BP Jamsostek adalah kerugian negara, karena setidaknya ada PENYERTAAN MODAL NEGARA sebesar Rp500 miliar sebagai modal BPJS Ketenagakerjaan ketika dialihkan dari PT Jamsostek pada 2013-2014.

Aturan cut-loss itu terdapat dalam PERDIR/23/09/2019. Diatur bahwa saham yang mengalami penurunan sebesar 10% selama 90 hari harus cut-loss. Ini yang dilanggar dan terjadi, misalnya, di saham PGAS dan ASII. 

Ada pula saham-saham yang tidak ditransaksikan sama sekali selama lebih dari 3 tahun padahal sudah anjlok dalam sekali, seperti di saham SIMP, KRAS, AALI, LSIP, GIAA (Garuda Indonesia), ITMG. 

Seluruh portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami penurunan lebih dari 10% (bahkan ada yang sampai 66%) bisa dilihat di lampiran status ini. Mereka adalah: AALI, ADRO, ASII, BBNI, BBTN, BMRI, BSDE, GIAA, ICBP, INDF, INTP, ITMG, JSMR, KRAS, LSIP, PGAS, PTBA, PTPP, SIMP, SMGR, SMRA, TLKM, UNTR, UNVR, WIKA, WSBP, WSKT, WTON. 

GIAA diperoleh BP Jamsostek pada harga Rp495/lembar. Per penutupan hari ini berstatus suspend di harga Rp222. AALI dia beli di harga Rp22.047/lembar, sekarang Rp11.475. Dan sebagainya, silakan cek chart masing-masing.

Jadi intinya akui saja ada yang tidak beres dalam pengelolaan investasi dana JHT, terutama di saham (belum lagi investasi lain di reksadana, properti dsb). Ketidakberesan itu mengarah pada dugaan korupsi karena ada indikasi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi itu harus diproses hukum untuk menentukan siapa orang/pihak yang bertanggung jawab. “Setiap orang” dalam unsur tipikor bukan hanya penyelenggara negara melainkan non-penyelenggara negara, dalam hal ini bisa dari pihak analis, sekuritas, broker, manajer investasi dsb. Semua pihak itu perlu diperiksa pertambahan kekayaan wajarnya berikut segala jenis manfaat (komisi dsb) yang diperoleh selama melakukan transaksi dana JHT.

Tidak bisa kita semata-mata mengorbankan kepentingan buruh yang harus menunggu sampai 56 tahun, sementara dugaan penyimpangan itu tidak diproses. Berarti telisik pula ke mana larinya dana Jaminan Pensiun (JP) yang selama ini katanya tumpang tindih dengan JHT. Jangan main gali lubang tutup lubang di masa sulit begini. Apalagi saya dengar kabar nanti akan ada kaitannya juga kesinambungan JKP dengan Kartu Prakerja. Padahal, saya sudah sering tulis, Prakerja hanyalah program jualan video pelatihan yang Rp5,6 triliunnya disalurkan ke pengusaha swasta digital, tidak seutuhnya untuk kepentingan pekerja dan pengangguran. Prakerja itu dirancang tanpa tahu dari mana anggarannya sehingga Menkeu sakit perut!

Ketidakberesan dan rugi pasti ada penyebabnya, apalagi masalah investasi dana publik di pasar modal memiliki preseden buruk kasus korupsi dalam kasus Asabri dan Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian triliunan rupiah. Siapa pelakunya? Segelintir swasta yang berkongsi dengan pejabat negara juga. 

Sudahlah Presiden, tidak usah utak-atik JHT. Itu harapan orang banyak meskipun duitnya tak sebanyak komisi broker transaksi saham yang memakai dana JHT. Tunjukkan upaya keras supaya orang tidak PHK, menciptakan lapangan kerja nyata untuk pengangguran, membenahi jaminan pensiun, dsb. 

Tunjukkanlah bahwa satuan pengukuran suhu tubuh Anda semua masih celsius seperti manusia normal lainnya dan bukan satuan lot!

Salam.

*fb penulis

Baca juga :