Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Karena Dinilai Salahi Kewenangan, Ketum PA 212: Nurunin Spanduk Kewenangan TNI Bukan?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, turut berkomentar soal penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena dinilai bertugas di luar kewenangannya. 

Ia justru menyindir pihak TNI lainnya yang disebutnya telah melakukan pekerjaan di luar tugasnya seperti pencopotan spanduk atau baliho.

"Hehe. Nurunin spanduk wewenang TNI bukan?," kata Slamet saat dihubungi menjawab soal penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Rabu (23/2/2022).

Tak sampai di situ, Slamet kemudian menyindir juga pihak TNI yang bicara soal agama. 

Bahkan pembahasannya menjadi kontroversi di tengah publik.

"Bahas masalah agama yang menimbulkan kontoversi bahkan patut diduga menodai agama. Apa wewenang TNI?," ujarnya sembari bertanya.

Slamet juga mempertanyakan, apakah aksi-aksi atau perlakukan yang dia sebut itu dilakukan atas nama membela rakyat atau bukan. 

Menurutnya, hal itu cenderung seperti perlakuan membela kolongmerat saja.

"Yang benar membela rakyat atau membela konglomerat?," tanyanya lagi.

Kendati begitu, Slamet tak menyebut nama siapa yang dimaksud melakukan hal-hal yang seperti apa yang ia sindir.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tukasnya. [republika]
Baca juga :