Dilaporkan Balik Oleh LBH GP Ansor, Roy Suryo Tertawa dan Siap Tembak Balik

[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah laporannya terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing ditolak, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan balik oleh Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menag. Menanggapi hal tersebut, Roy tertawa dan mengaku siap menghadapi.

"Aku ketawa aja, dihadapi aja, negara kita lucu yang hitam jadi putih, sementara yang putih jadi hitam," ujarnya saat dihubungi oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (25/2/2022).

Menurut Roy Suryo, pelaporan oleh LBH GP Ansor tersebut hanyalah sebuah cara pengalihan dari apa yang telah terjadi sebelumnya.

"Mereka mau memelintir, kesannya kegaduhan yang terjadi di negeri ini akibat statement saya, ini cara mereka mengalihkan isu dan mencari lawan tembak untuk ditembak," ujarnya.

Mantan Menteri Pemuda Olahraga itu juga mengatakan, bahwa alasan dirinya yang menjadi sasaran karena ia adalah yang pertama ingin melaporkan Menag terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

"Kenapa saya yang ditembak, karena saya yang pertama ingin melaporkan ke kepolisian perihal pernyataan tersebut, saya ditembak dan saya siap tembak balik," kata Roy.

Roy mengaku bahwa dirinya siap menghadapi pelaporan tersebut.

Sementara menurut Pitra Romadoni, Presiden Kongres Pemuda Indonesia, laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, sangat premature.

"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (harus korban langsung)," dikutip dari keterangan yang diterima oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (25/2/2022).

Menurut Kongres Pemuda Indonesia, barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat laporan Polisi adalah Twit an Roy Suryo di Twitter. Maka hal itu dinilai tidaklah tepat.

"Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo, dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," katanya.

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Dendy menjelaskan salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujarnya.

Lebih lanjut Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.

"Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?" ujarnya.

Laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.

Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri. [tvOnenews]
Baca juga :