[PORTAL-ISLAM.ID] Gerakan Pemuda (GP) Ansor bereaksi terhadap tindakan mantan Menpora yang melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait membandingkan suara masjid dengan gonggongan anjing.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menilai tindakan Roy serampangan. Ia bahkan menduga ada niat lain dari laporan tersebut.
"Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?" kata Dendy dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tambah dia.
Roy Suryo sebelumnya berencana melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun laporan itu ditolak.
Dendy menilai sikap ngotot Roy Suryo membawa masalah terebut ke polisi dapat memperkeruh suasana.
Sebab menurutnya Yaqut tidak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.
Ia menjelaskan pernyataan Yaqut saat itu konteksnya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.
“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelas Dendy.
Dendy menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah. Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.
Meski begitu, Dendy paham membuat laporan polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Namun menurutnya materi laporan tidak boleh serampangan.
Lebih buruk lagi, tambah dia, jika laporan itu ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban.
“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.
Saat ini LBH GP Ansor juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video terkait pernyataan Yaqut.
Video itu diduga sengaja dibuat untuk memframing agar menimbulkan rasa kebencian di masyarakat.
“Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy. [kumparan]