Ahli Pidana: Wayang Miftah Memenuhi Unsur Pidana Penghinaan SARA dan UU ITE

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ahli Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H mengomentari pementasan wayang kulit yang diselenggarakan Gus Miftah di Kompleks Pondok Pesantren Ora Aji di Dusun Tundan, Desa Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, (18/2/2022) malam. 

Sebagaimana yang berkembang, video pentas wayang kulit yang menampilkan sosok wayang yang mirip ustadz Khalid Basalamah tersebut berujung hujatan dari warganet karena dinilai tidak hanya menghina Ustadz Khalid tapi juga telah menghina Islam.

Dr. Taufiq menyampaikan bahwa lakon yang dibawakan Ki Dalang Warseno Slank tersebut mendiskreditkan ras, terutama Arab dan agama Islam. Selain itu wayang yang ditampilkan, mengutip ayat-ayat tetapi dengan cara permusuhan. Menurutnya, hal itu sudah masuk penghinaan terhadap SARA.

“Itu sudah memenuhi pasal 156 a. Apa itu? penghinaan terhadap agama atau kelompok yang dianut di Indonesia dan salah satunya itu adalah Islam karena disitu personifikasinya jelas ya digambarkan ada orang Arab pergi ke Sar Kembang (tempat pelacuran -red). Jadi itu penghinaannya sangat terbukti dan sangat mudah gitu lho,” kata Dr. Taufiq kepada Panjimas.com, Senin (21/2/2022).

“Jadi apa yang dilakukan oleh Miftah dan kawan-kawan itu menurut saya dua hal. Satu, dia tidak paham ya tentang yang namanya kritik dan penghinaan. Yang kedua, sama sekali tidak cerdas,” tuturnya.

Ditambahkan Dr. Taufiq dalam pemaparan lain yang diunggah di kanal youtube pribadinya, gelaran wayang oleh Miftah tersebut telah memenuhi unsur Pasal 156 a sebagaimana disebutkan diatas, dengan ancaman 5 tahun. 

Dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman 6 tahun dan denda 1 Milyar. Menurutnya hal itu merupakan penghinaan yang sifatnya absolut, bukan delik aduan.

Kasus Ustadz Khalid Yang Dipolisikan

Meski mengeluhkan tentang kondisi hukum di Indonesia yang dinilai tidak mempersoalkan individu atau kelompok yang menghina Islam, Dr. Taufiq ingin meluruskan bahwa apa yang disampaikan oleh ustadz Khalid Basalamah tentang wayang yang akhirnya berujung pelaporan oleh Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) ke Bareskrim Mabes Polri tersebut, apa yang disampaikan oleh ustadz Khalid Basalamah tersebut tidak terdapat unsur pidana. Menurutnya unsur pidana harus meliputi tiga hal yaitu mens rea atau niat, formal dan material.

“Dari tiga hal itu yang terbukti hanya mengatakan bahwa wayang itu apa namanya ‘sebaiknya kalau punya dimusnahkan’ tapi tidak ada ajakan memusnahkan wayang orang lain,” katanya.

Menurutnya yang masuk pidana yaitu jika seseorang mengajak memusnahkan wayang orang lain dan kemudian terjadi perusakan wayang dimana-mana. Dr. Taufiq kemudian memberikan sebuah contoh keyakinan yang dijalankan di lingkup keluarganya.

“Sama halnya, saya seorang muslim mengatakan kepada anak-anak menantu dan cucu saya ‘kamu nggak boleh loh mengucapkan agama apa namanya selamat hari besar agama ini, kamu nanti kafir’ itu hak saya dan itu diperbolehkan keyakinan agama saya,” ujarnya.

(Sumber: Panjimas)
Baca juga :