Soal Kasus Ferdinan Hutahaean, Begini Respons Ketua Umum PBNU Gus Yahya

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan respons singkat soal kasus pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkait ciutan "Allahmu ternyata lemah".

Gus Yahya mengatakan, dirinya harus rapat terlebih dahulu dengan para pengurus baru NU atau PBNU periode 2022-2027 sebelum memberikan tanggapan atas kasus yang menjerat Ferdinand dan proses penanganan polisi.

“Nanti kita rapat dulu untuk membuat tanggapan itu yah. Sekarang kita belum rapat,” ujar Gus Yahya di sela-sela konferensi pers terkait pengumuman susunan kepengurusan PBNU periode 2022-2027, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Ferdinand diperiksa selama 11 jam dan langsung ditahan pada Senin lalu.

"Dilakukan gelar perkara. Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 148 KUHP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Dikatakan Ramadhan, penetapan status Ferdinand sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Kemudian dilanjutkan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi hingga saksi ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, dan penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan.

"Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri," ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga :