Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, LPSK Ungkap Kondisi Terkini Para Korban, Korban Juga Menuntut Ganti Rugi

[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Januari 2022. Ini merupakan sidang ke-13.

Sidang dengan agenda saksi ahli dari LPSK (lembaga Perlindungan Saksi Korban), menjelaskan kondisi korban pasca kasus ini mencuat.

Kasipenkum Kejati Jabar Doddy Gazali Emil menjelaskan, bahwa LPSK secara singkat menjelaskan kondisi korban asusila oleh Herry Wirawan.

“Kondisi korban sejak diperiksa polisi, hingga di pengadilan, ada yang trauma ada yang malu, sehingga terus didampingi LPSK,” jelasnya, Kamis 6 Januari usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasipenkum menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini mulai membaik.

“LPSK menjelaskan, korban juga sudah diberi pendampingan oleh Komnas Perlindungan Anak, dalam upaya memulihkan kondisi trauma korban,” jelasnya.

Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, akan dilanjutkan Selasa 11 Januari 2022 dengan agenda tuntutan.

“Nanti sidang dilanjutkan Selasa dengan agenda tuntutan, nanti apakah pa Kajati akan menjadi Jaksa Penuntut Umum, melihat situasinya,” pungkasnya.

Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ajukan Ganti Rugi

Santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau pembayaran ganti rugi atas apa yang diderita. Herry diketahui memperkosa 13 santriwatinya sendiri.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova yang dimintai keterangan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (6/1/2022).

"LPSK hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi permohonan ganti kerugian dari para korban," ucap Abdanev usai persidangan.

Dia menuturkan permohonan restitusi sendiri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Perlindungan anak disebut bahwa korban berhak menuntut ganti kerugian restitusi.

"Ada tiga komponen di situ yaitu ganti kerugian atas kehilangan pengahasilan atau kekayaan, kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul," tuturnya.

Ketiga komponen itu dihitung oleh LPSK yang kemudian diajukan ke pengadilan. Untuk besarannya sendiri, dia tak menyebutkan namun dia menunggu putusan majelis hakim.

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan. Nilainya mungkin nanti putusan, tiap orang beda," kata dia.

Menurut dia, penghitungan besaran nilai ganti kerugian ini berdasarkan kondisi yang dialami oleh korban. Mulai dari psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan korban.

"Pertama terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban keburuhan berbeda itu yang membuat perbedaan," katanya.

Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Herry sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf memperkosa 13 santriwati-nya. Dia juga meminta maaf atas perbuatannya itu.

(Sumber: PS, Detik)
Baca juga :