Setelah Ditangkap, Hadfana Penendang Sesajen Langsung Jadi Tersangka

[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Pembuang dan penendang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus berhasil diamankan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (13/1/2022) malam di Bantul, DI Yogyakarta.

Setelah ditangkap, pria berusia 34 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pencarian pelaku kami lakukan dengan koordinasi bersama Polda NTB, Jogja, dan Jateng. Tadi pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, sudah tiba di Polda Jatim,” kata Gatot, Jumat (14/1/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

“Sudah sebagai tersangka,” ujar dia.

Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu menjelaskan saat penangkapan, Hadfana diringkus ketika sedang berada di jalanan. Daerah Bantul merupakan tempat tinggal sehari-harinya.

“(Bantul,red) Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tetapi diamankannya di jalan,” jelas Gatot. 


Baca juga :