MK Akhirnya Bakal Jebol? ASN dan WNI di Luar Negeri Turut Gugat Presidential Threshold ke MK, Tuntut PT 20% Dihapus

[PORTAL-ISLAM.ID]  Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ikhwan Mansyur Situmeang menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pasal 222 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Gugatan diterima Mahkamah Konsitusi (MK) dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022.

Ikhwan mendalilkan presidential threshold melanggar pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dia meminta MK untuk menghapus pasal tersebut.

Ikhwan berpendapat aturan syarat pencalonan presiden di pasal 6A ayat (2) UUD 1946 bukan open legal policy. Dengan demikian, UU Pemilu tidak boleh memasukkan presidential threshold sebagai syarat pencalonan presiden karena tidak diatur dalam UUD 1945.

Dia menyebut aturan dalam pasal 222 UU Pemilu mengamputasi haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan capres sebanyak-banyaknya. Selain itu, aturan presidential threshold juga dinilai tidak adil.

"Bahwa partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan sebanyak-banyak calon pemimpin bangsa dan justru mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki)," tuturnya.

Gugatan yang sama juga dilayangkan 27 orang diaspora (WNI yang tinggal di Luar Negeri) yang menunjuk Refly Harun & Partners sebagai kuasa hukum. Mereka juga menggugat presidential threshold pada pasal 222 UU Pemilu.

Para diaspora itu mendalilkan aturan presidential threshold bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), pasal 6A ayat (2), dan pasal 6A ayat (5). Mereka menilai tidak seharusnya pembuat undang-undang memasukkan aturan yang tidak ada di dalam konstitusi ke UU Pemilu.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," dikutip dari petitum gugatan bernomor1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022.

Sebelumnya, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold sudah digugat sejumlah pihak. Beberapa orang yang melayangkan gugatan tersebut adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD RI Fahira Idris, dll.

Mereka menyampaikan gugatan yang sama, yaitu menghapus ambang batas pencalonan presiden. Mereka ingin pemilu berikutnya digelar tanpa syarat minimal dukungan partai dalam mengajukan calon presiden.

(CNN)
Baca juga :