[PORTAL-ISLAM.ID] Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) ikut merespon cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkait kicauan ‘Allah lemah’.
Direktur Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Hendrik Lokra mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepolisian memproses kasus tersebut.
“Kalau memang itu terkait prosedur hukum, silakan saja (diproses). Kan harusnya bikin konten-konten positif saja, yang menyejukkan,” ujar Pendeta Hendrik.
Pendeta Hendrik menilai, cuitan Ferdinand Hutahaean tidak mewakili pihak Gereja.
“Dia sama sekali tidak merepresentasikan Kristen, dia berbicara mewakili dirinya sendiri,” katanya.
Pendeta Hendrik melanjutkan bahwa pihaknya mendukung keberagaman dan menghormati perbedaan.
Dia sebut, PGI tidak mendukung pernyataan Ferdinand yang dinilai intoleran tersebut.
“Kami sama sekali tidak mendukung pernyataan seperti itu ya. Kami sesama anak bangsa, dalam kehidupan umat beragama harus saling menghormati, merayakan perbedaan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa di bumi Indonesia,” terang Hendrik.
“Keberagaman ini kan kekayaan bangsa kita. Tidak perlu menyudutkan, mempermasalahkan perbedaan dan keragaman itu,” imbuh Hendrik.
Respon MUI
Sementara itu, hal yang sama dikatakan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menilai, cuitan Ferdinand tersebut menunjukan sikap intoleran karena memiliki pengetahuan dangkal.
“Kontroversial Ferdinand Hutahaean (FH), telah membuktikan pengetahuan yang dangkal soal agama, menunjukkan sikapnya intoleran,” kata Amirsyah kepada wartawan, dikutip Kamis 6 Januari 2022.
Amirsyah mengatakan bahwa cuitan Ferdinand yang membandingkan ‘Allah lemah dan kuat’ mengandung unsur penistaan agama sesuai UU No 1 Tahun 1965.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pasal 1 ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
Amirsyah meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand.
“Pernyataan Ferdinand Hutahaean patut diduga memenuhi unsur penistaan agama. Pihak penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum wajib segera mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. (fin).