[PORTAL-ISLAM.ID] Walaupun ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online, artis cantik Cassandra Angelia tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan Cassandra Angelia bakal dikenakan hukuman wajib lapor.
"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022.
Terkait keputusan tersebut, Kombes Zulpan mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihak penyidik tidak menahan Cassandra Angelie. Salah satunya soal status artis itu yang dianggap juga sebagai korban.
"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya.
Di samping itu Cassandra Angelie juga telah berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik saat ini.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," imbuh Kombes Zulpan.
NAMUN... warganet merespons tidak ditahannya Cassandra karena dia bukan Habib.
"Cassandra bukan habib. Karena itu gak ditahan," komen akun @Anyer_Fury di twitter menanggapi berita tidak ditahannya Cassandra.
Seperti diketahui, dalam kasus Habib Bahar langsung ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Senin kemarin.
Cassandra bukan habib. Karena itu gak ditahan.
— Ibnue Anyer (@Anyer_Fury) January 4, 2022