[PORTAL-ISLAM.ID] Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam rekaman video ceramahnya di Margaasih, Bandung.
Sebelum masuk ke dalam gedung, Bahar bin Smith sempat menyampaikan pernyataannya.
Bahar mengatakan bahwa apabila nanti dirinya tidak keluar ruangan atau ditahan kepolisian, maka menurutnya demokrasi sudah mati di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai," kata Bahar bin Smith kepada awak media.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," sambungnya.
Bahar juga mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ini dirinya tak keluar setelah pemeriksaan maka dirinya sudah ditahan.
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Bahar pun berpesan, apabila dirinya ditahan, ia berharap rakyat terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan.
"Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat islam, para ulama, para habaib, teruslah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan. Jangan tunduk pada kedzaliman, dari mana pun datangnya kedzaliman itu," lanjutnya.[kompas]