Eijkman, Nasibmu Kini... Dilebur BRIN

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kabar mengejutkan datang dari peneliti non ASN yang selama ini berdedikasi di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME). Mereka diberhentikan karena LBME dilebur dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kabar tersebut muncul ketika akun Twitter Lembaga Eijkman mengumumkan Tim Waspada Covid-19 yang dibentuknya mengundurkan diri. Pun tugas tim tersebut akan diambil alih oleh Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.

Informasi tersebut pun semakin meluas, ditambah adanya kabar sebanyak 120 ilmuwan serta staf pendukung yang masih berstatus non-pegawai negeri sipil (PNS) terpaksa kehilangan pekerjaan akibat peleburan tersebut.

Seorang ilmuwan muda di Lembaga Eijkman, Edison Johar pun tidak mengelak soal kabar tersebut yang juga menimpa dirinya.

"Dengan kata lain ya seperti itu," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (1/1/2022).

Edison menjelaskan, dengan dibentuknya organisasi riset Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah naungan BRIN, maka akan ada aturan baru di mana seluruh pegawainya harus berstatus ASN atau PNS.

Sementara di Lembaga Eijkman sendiri mayoritas penelitinya tidak berstatus ASN atau PNS.

Edison menjadi salah satu peneliti muda yang belum berstatus sebagai ASN. Ia menjadi salah satu peneliti non ASN yang kemungkinan besar tidak bisa melanjutkan tugasnya ketika Lembaga Eijkman dilebur ke BRIN.

Ia mengaku sempat mendengar opsi-opsi yang diberikan oleh BRIN kepada peneliti Eijkman. Namun untuknya, opsi yang paling masuk akal itu, malah tidak bisa menjadikannya sebagai peneliti.

Edison tercatat sebagai alumni Ilmu Biomedik dari Australian National University (ANU). Namun, ia belum mengantongi gelar S3.

Untuk opsi yang diberikan kepada periset non ASN dan bukan S3 ialah melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).

Jika tidak tertarik untuk melanjutkan studi, dia dihadapkan pada opsi bisa melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong.

Opsi tersebut kemudian membuat Edison sempat bingung. Lantaran dengan aturan tersebut, periset tidak diperkenankan untuk melakukan penelitian.

"Anehnya, policy (kebijakan) sekarang sepertinya belum mengizinkan peneliti non-S3 untuk melakukan penelitian," tutur pria berusia 29 tahun itu.

Lebih jauh, Edison mengaku masih belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Untuk saat ini, ia masih diperkenankan untuk menyelesaikan pekerjaan meski belum tahu kapan akan dihentikan.

"Saat ini masih dibolehkan datang untuk beresin pekerjaan yang ada. Belum tahu dibolehin sampai kapan."

Kepala BRIN Bantah Ada Pemberhentian

Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membantah adanya kabar peneliti LBME diberhentikan pascapengelolaannya diambil alih BRIN. Pascapeleburan, BRIN memberikan opsi kepada peneliti sesuai dengan status masing-masing.

"Informasi itu tidak benar," kata Laksana kepada Suara.com, Sabtu (1/1/2022).

Laksana menjelaskan, selama ini LBME bukan lembaga resmi pemerintah. Lembaga tersebut hanya berstatuts unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebelum dilebur Kemendikbud.

Dengan kondisi itu, para periset yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di LBME tidak bisa diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus sebagai tenaga administrasi.

Kemudian, peleburan LBME pun dilakukan usai adanya integrasi antara Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Nonkementerian ke BRIN pada 1 September 2021. Karena itu, status LBME pun dilembagakan menjadi unit kerja resmi yang dinamakan Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.

Unit kerja itu terletak di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

"Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya," ujarnya.

Akan tetapi, Laksana menuturkan kalau Lembaga Eijkman banyak merekrut tenaga honorer tetapi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Laksana menyebut kalau BRIN memberikan opsi sesuai status masing-masing.

"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ujarnya.

Berikut opsi yang diberikan BRIN untuk peneliti di LBME:

- PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
- Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
- Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
- Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
- Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Baca juga :