[PORTAL-ISLAM.ID] Tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean kini telah ditahan Bareskrim Polri.
Dari balik jeruji besi, Ferdinand menulis surat permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Surat itu disebarkan oleh kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean kepada awak media, Senin (17/1/2022).
Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Ferdinand.
Adapun isi lengkap surat itu sebagai berikut:
Kepada Yth.
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di mana pun berada.
Bismillahirrahmanirrahim
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya.
Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun.
Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi, mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb
(Ferdinand Hutahaean)
***
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Dia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Ferdinand dilaporkan Ketum DPP KNPI Haris Pratama dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Namun, pasal terkait penistaan agama tidak dikenakan terhadap Ferdinand. Ferdinand dijerat pasal keonaran.
“Dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Menurut Ramadhan, dengan penerapan pasal tersebut, maka Ferdinand terancam selama sepuluh tahun penjara.
“Ancaman keseluruhan sepuluh tahun penjara, sehingga penyidik juga memutuskan menahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Ramadhan. (jpnn)