Rachel Venya dan Habib Rizieq

[PORTAL-ISLAM.ID] Selebgram Rachel Vennya disidang karena kasus pelanggaran aturan karantina kesehatan Covid-19. 

Dia lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu (10/12/2021).

Meski dinyatakan bersalah, dia tidak dipenjara. Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana yang sama selama masa percobaan delapan bulan.

Rachel Vennya juga didenda Rp 50 juta.

Vonis yang dijatuhkan kepada Rachel Vennya kini sedang jadi sorotan publik. 

Banyak yang kecewa dan tidak setuju dengan vonis TIDAK DIPENJARA bagi Rachel Vennya. 

Namun... sesungguhnya keputusan Majelis Hakim ini sangat tepat.

Memang untuk kasus-kasus pelanggaran aturan soal pandemi ini TIDAK PERLU SAMPAI DIPENJARA. Tapi cukup bayar denda.

Yang kita persoalkan dalam kasus-kasus pelanggaran aturan pandemi adalah KEADILAN dalam PENEGAKAN HUKUM.

Rachel Vennya tidak dipenjara, sementara Habib Rizieq dkk dipenjara.

Itu kan inti persoalannya.

Hal ini yang juga membuat Menko Polhukam Mahfud MD tidak bisa mengelak dan akhirnya bungkam saat hal ini ditanyakan netizen.

"Sy setuju atas vonis soal pandemi tdk perlu dipenjara. Cukup denda. Ini bukan kriminal. Yg dipersoalkan kan soal keadilan penegakan hukum. Rachel bebas, HRS dkk dipenjara. Ini pokok masalahnya. Bukan begitu Prof @mohmahfudmd ?" sentil akun @maspiyuaja di twitter.
Baca juga :