PN Jaktim Tegaskan Sidang Kasus Munarman Terbuka untuk Umum

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, selaku mantan sekretaris umum (sekum) Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (1/12/2021)‎ dan seterusnya, terbuka untuk umum.

"Sidang hari ini dan seterusnya, terbuka untuk umum. Bukan sidang tertutup," tegas Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal,‎ Rabu (1/12/2021).

Hanya saja, kata dia, ruang di persidangan juga harus mengikuti protokol kesehatan sehingga tak semua pengunjung dapat memasuki ruang persidangan.

"Kami masih menerapkan protokol kesehatan dalam hal ini pergub DKI Jakarta, sehingga dibatasi untuk menghindari kerumunan," ungkapnya.

Hanya Audio

Sedangkan, awak media massa yang meliput langsung ke PN Jaktim ‎hanya diberi audio saja tanpa ada gambar di ruang persidangan.

"Untuk rekan-rekan pers hanya diberi audio saja yang ditempatkan di lobi tanpa ada gambar, karena menyangkut kerahasiaan identitas aparat penegak hukum dan saksi-saksi," bebernya.

Dia juga menyinggung soal permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim pengacara Munarman. "Dalam BAP isinya adalah keterangan saksi dan seluruh identitasnya. Sedangkan, dalam Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diatur bahwa identitas saksi harus dilindungi," imbuhnya.

Dalam hal ini, Jaksa Penunut‎ Umum (JPU) ingin melindungi identitas saksi, sesuai aturan perundangan tersebut.

Dia melanjutkan, mengenai permintaan BAP tersebut, majelis hakim PN Jaktim akan memutuskan pada persidangan pekan depan, Rabu, 8 Desember 2021, apakah permintaan BAP dari tim penasehat hukum Munarman, tersebut dipenuhi atau tidak‎.

‎Sebelumnya diberitakan, agenda pembacaan dakwaan Munarman ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan BAP yang belum diterima tim penasehat hukum. (BeritaSatu)

Baca juga :