Pesta Narkoba dengan Anak Buahnya di Hotel, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dipecat

[PORTAL-ISLAM.ID]  Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti.

Pemecatan terhadap Kompol Yuni merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).

Diketahui, Kompol Yuni Purwanti terjaring dalam operasi penangkapan di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2021, terkait penyalahgunaan narkoba.

Selain Kompol Yuni, terdapat belasan anggota polisi lainnya dari Polsek Astanaanyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021).

Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun, kata dia, pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.

"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak," ucap Yohan.

Sebelumnya, pada 17 Februari 2021, Polda Jawa Barat menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba.

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari belasan orang tersebut, satu di antaranya merupakan Kompol Yuni yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Mereka yang diamankan pun kemudian dites urine. Hasilnya, mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk Kapolsek Astanaanyar saat itu yakni Kompol Yuni.

Selain menangkap belasan anggota polisi, tim Propam juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh gram dari salah seorang anggota polisi.

Setelah nama Kompol Yuni muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jawa Barat langsung mencopot Yuni dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jawa Barat.

Baca juga :