Diskrimansi Pelanggan Disuruh Lepas Jilbab, Area Tembak Kansas Digugat ke Pengadilan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebuah organisasi hak-hak sipil Muslim menggugat sebuah toko senjata api dan area tembak (shooting range) Frontier Justice di pinggiran Kota Kansas, Amerika Serikat, yang menolak mengizinkan wanita Muslim menggunakan area tembak kecuali dia melepas jilbabnya. 

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal pada Selasa (28/12/2021), Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) dan firma hukum Baldwin & Vernon in Independence menuduh bahwa Frontier Justice di Lee's Summit menegakkan aturan berpakaiannya dengan cara yang diskriminatif yang secara tidak proporsional mempengaruhi wanita Muslim.

Gugatan ini bermula dari kedatangan Rania Barakat dan suaminya ke Frontier Justice pada tanggal 1 Januari silam. Saat itu Barakat hendak menggunakan area tembak, namun petugas toko memintanya melepas jilbabnya. Dalam beberapa prosedur, penembak memang disarankan melepas seluruh penutup kepala kecuali topi baseball yang menghadap ke depan. Saat itu manajer Frontier Justice menjelaskan bahwa pecahan peluru dapat menyebabkan jilbab dan kulit terbakar.

Sementara Barakat dan suami mengatakan kepada manajer bahwa mereka telah menggunakan beberapa lapangan tembak lain tanpa ada masalah yang disebabkan oleh jilbab, dan bahwa orang-orang mengenakan baju lengan panjang dan kemeja yang menutupi leher mereka untuk melindungi mereka dari pecahan peluru. 

Namun manajer bersikeras mengatakan bahwa jangkauan senjata memiliki aturan yang berbeda, dan tetap tidak mengizinkan Barakat masuk sebelum melepas jilbabnya. 

Akhirnya pasangan itu memilih untuk meninggalkan toko.
"Benar-benar tidak dapat diterima bagi sebuah perusahaan untuk menolak layanan kepada pelanggan berdasarkan keyakinan agama mereka - dan itulah yang telah dilakukan Frontier Justice," Moussa Elbayoumy, ketua dewan CAIR-Kansas, mengatakan dalam sebuah pernyataan, dan meminta Departemen Kehakiman AS pada bulan Juli untuk menyelidiki praktik hak-hak sipil di Frontier Justice.

"Klaim bahwa jilbab entah bagaimana menghadirkan masalah keamanan hanyalah alasan buruk dalam upaya untuk membenarkan pola perlakuan diskriminatif terhadap wanita Muslim,” sambungnya dikutip di Alaraby, Kamis (30/12/2021).

Pada saat itu, Bren Brown, presiden Frontier Justice, mengatakan Barakat tidak didiskriminasi dan diminta untuk mengikuti aturan berpakaian yang berlaku untuk semua pelanggan secara setara, The Kansas City Star melaporkan. 

Adapun gugatan tersebut meminta pengadilan federal untuk menemukan bahwa kebijakan Peradilan Perbatasan mengenai pemakaian jilbab melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964 dan melarang jangkauan senjata dan karyawannya untuk bertindak dengan cara yang mendiskriminasi siapa pun berdasarkan agama mereka.

Sumber:
Baca juga :