Melihat Keanehan Aktivitas di Ponpes Madani dan Yayasan Milik Herry Wirawan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Peringatan buat para orang tua, jangan mudah percaya apabila ada yang menawarkan sekolah dan mondok gratis. Harus dicek benar-benar perizinan dan latar belakang pemilik ponpes itu.

Jangan sampai terjadi lagi peristiwa keji seperti yang dilakukan Herry Wirawan pemilik Ponpes Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, dan Pondok Tahfidz Al Ikhlas dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) -- keduanya di kawasan Antapani.

Herry Wirawan sejak 2016 menawarkan ke korban-korbannya mondok gratis tanpa biaya. Ponpes dikhususkan untuk santriwati. 

Tercatat ada puluhan anak perempuan yang bergabung berkat rayuan Herry Wirawan, sebagian besar dari Garut, Jabar. Garut merupakan kampung halaman pria 36 tahun itu.

Ternyata, belakangan itu cuma modus Herry Wirawan saja buat menyalurkan hasrat birahinya. Sebanyak 12 anak dia perkosa dan 9 di antaranya sampai melahirkan. Kekejaman ini terjadi sejak ponpes berdiri pada 2016 hingga 2021.

Kasus Herry Wirawan sendiri senyap, tahu-tahu dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Kini sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi.

kumparan pada Kamis (9/12/2021) mendatangi lokasi pesantren milik pelaku. Ponpes itu bernama Madani Boarding School dan terletak di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Pondok pesantren itu terlihat sudah tidak terurus dan tak dapat dimasuki. Ada bekas garis polisi terpasang di bagian depan bangunan. Rumput tinggi pun terlihat di sekitar bangunan.

Tak terlihat ada aktivitas dari dalam bangunan dengan cat berwarna biru muda itu. Dari informasi yang dihimpun, ada sekitar delapan ruangan bagian dalam di pondok pesantren itu.

Sekretaris RT 5, Agus Tatang, mengatakan pesantren itu didatangi dan digerebek oleh polisi pada sekitar delapan bulan lalu. Setelah digerebek, pondok pesantren ditutup dan tak beraktivitas lagi.

"Setelah penggerebekan itu sudah ditutup," kata Agus di lokasi.

Agus mengaku kecolongan atas adanya peristiwa itu. Para santri perempuan yang mondok di pesantren itu pun jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

Mereka hanya terlihat keluar apabila hendak membeli jajanan ke warung di sekitar pondok. Aktivitas pondok pesantren cenderung tertutup.

"Tertutup. Kalau santrinya (terlihat) kalau mau ke warung aja," ucap Agus.

Sementara soal Herry, menurut Agus, sesekali mendatangi pondok pesantren dengan menggunakan sepeda motor atau mobil. Namun, Agus jarang berbincang banyak dengan Herry sehingga tak mengetahui secara jelas.

Selain Madani Boarding School di Cibiru, Herry juga punya Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) di Antapani Tengah yang berdiri sejak tahun 2016.

Dari pantauan, terlihat gedung yayasan itu berada di antara permukiman warga. Bangunan bercat cokelat muda yang mirip seperti rumah hunian itu terdiri dari dua lantai. Dua buah pintu masuk di bagian depan bangunan terlihat sudah dipasang garis polisi.
Di bagian depan pula, terlihat ada sejumlah sandal yang dibiarkan berserakan. Bangunan itu terlihat tak terurus. Di lantai dua bangunan, terlihat beberapa buah jendela yang dibiarkan terbuka. Namun, tak ada tanda aktivitas dari dalam.

Seorang petugas sekuriti perumahan, Agus Mulyana, membenarkan rumah itu dijadikan yayasan yatim piatu oleh Herry. Di sana, terdapat sekitar 15 anak perempuan yang diduga merupakan santri. Sering kali, para santri itu keluar dari rumah untuk membeli makanan.

"Suka disuruh keluar beli makanan," kata Agus di lokasi, Kamis (9/12).

Jika keluar rumah, menurut Agus, dia sering bertanya pada santri itu. Namun, mereka biasanya irit bicara dan seakan ketakutan. Dia menduga mereka enggan banyak bicara karena menerima ancaman dari Herry. 

Adapun dari salinan surat dakwaan jaksa yang didapat kumparan, yayasan itu memang jadi salah satu lokasi pelaku memperkosa korban.

"[Santriwati] Kayak ketakutan gitu," ucap Agus.

Selain itu, sambung Agus, dirinya dan rekannya sesama sekuriti pernah melihat adanya santri yang perawakan tubuhnya berubah seakan sedang hamil. Dia mengaku sempat menaruh curiga tapi tak mencari informasi lebih lanjut mengenai hal itu.

"Keliatan kata teman saya kayak yang hamil cewek itu, cuma takutnya suudzon," ujar Agus.

Menurut LPSK yang memantau jalannya sidang Herry Wirawan, terdakwa mengeklaim anak-anak hasil korban pemerkosaan sebagai anak yatim piatu. Mereka dijadikan sebagai alat untuk mencari sumbangan kepada dermawan.

Baca juga :