HUKUM MATI HERRY WIRAWAN, SI PEMERKOSA SANTRI!!!

HUKUM MATI HERRY WIRAWAN, SI PEMERKOSA SANTRI!!!

Manusia ini bernama Herry Wirawan. Dia adalah Pemimpin Pondok Pesantren Tahfiz Al-Iklhlas di Bandung.

Tidak seperti kedudukan dan pekerjaannya yang mulia. Manusia ini justru berperilaku layaknya Iblis yang terkutuk.

Ia tega mencabuli 13 orang santriwati. Yang semuanya adalah remaja putri berusia 13-16 tahun. Diantara mereka, 8 orang pernah hamil karena diperkosa lelaki biadab ini. Bahkan salah satunya sudah pernah hamil sebanyak 2x.

Untuk pemerkosa yang satu ini, kata maaf rasanya kurang pantas diberikan meski beribu kalik ia memohon ampun kepada korban dan keluarganya. Dikebiri pun masih terlalu ringan. HANYA HUKUMAN MATI PANTAS UNTUKNYA!!!

Ia yang telah merenggut paksa kehormatan para calon hafidzah, bunga syurga kebanggaan keluarga.

Herry bukan saja menghancurkan hidup dan kehidupan 13 orang santri yang seharusnya dididiknya menjadi mujahidah penegak kalimat Laa Ilaha Ilallah di muka bumi, tapi juga hati seluruh umat. Kaum muslimin mana yang tak geram dengan tindakannya?

Ia yang seharusnya menjadi guru yang digugu dan ditiru, malah mengkhianati kepercayaan orangtua yang menitipkan putrinya.

Ia yang seharusnya menjadi tameng pelindung kehormatan anak didiknya, justru menjadi biadab yang menodai kesucian mereka.

Entah setan apa yang merasukinya sehingga ia begitu menistakan kepercayaan orang lain sedemikian rupa.

Apa yang dilakukan Herry bukanlah aib bagi kaum muslimin. Justru perilakunya adalah duri yang harus sama-sama kita lawan dan keluarkan dari tubuh umat.

Ia yang paham dalil-dalil agama tetapi justru menggunakannya untuk menjebak, menganiaya, memperkosa dan membungkam korban-korbannya.

TIDAK!

Sebagai kaum muslimin kita tidak boleh berdiam diri, sengaja mendiamkan bahkan menyembunyikan apa yang sudah dilakukan oleh Herry.

Justru sebagai umat Islam, kitalah yang harus menjadi garda terdepan yang mengecam perilakunya. KARENA IA BUKAN BAGIAN DARI KITA!!!

Islam secara sempurna mengajarkan umatnya untuk menghargai seorang wanita, tidak berzina, tidak merudalpaksa, tidak berkhianat, tidak menipu dan dzholim terhadap siapapun.

Herry sudah melakukan semua yang diperintahkan oleh Iblis, bukan oleh Allah melalu firman-firman-Nya.

TIDAK!

Kita tidak boleh acuh tak acuh terhadap borok dan kotoran yang ditorehkan Herry kepada lembaga dan sistem pendidikan kita yang agung.

Justru kitalah selaku kaum muslimin yang harus lebih keras bersuara, agar para setan berwujud manusia lainnya yang berperilaku sama seperti Herry tidak lagi merasa aman dan jumawa dalam melakukan aksi bejatnya karena tahu bahwa kita semua akan diam.

Tidak boleh lagi ada yang nyaman berlaku kejam dan biadab karena merasa aman-aman saja sebab semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Tidak boleh lagi ada yang merasa tertindas dan tak berdaya karena takut bersuara karena kecenderungan kita yang memilih menjaga nama baik institusi disamping memperjuangkan hidu dan kehidupan para korban.

TIDAK!
KITA TIDAK BOLEH BERDIAM DIRI.
KITA TIDAK BOLEH MENOLERIR SEDIKITPUN PERISTIWA INI.

Sebagaimana muslim yang satu tubuh, mereka yang menjadi korban itu adalah anak-anak kita. Anak-anak yang sejatinya dididik untuk meneruskan estafet dakwah peradaban.

Kita wajib ikut merasakan sakit yang kini mendera mereka.
Kita wajib turut serta menuntut keadilan untuk mereka.
Kita wajib bersuara untuk menyelamatkan mereka.

HUKUM MATI HERRY WIRAWAN, SI PEMERKOSA SANTRI!!!

Innalillahi wa innailaihi roji'un.
La Hawla wala quwwata illa billah.

😭😭😭

Ttd. 

(Aisha Rara)

***

Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung

Aksi biadab Herry Wirawan (36), guru pesantren di Bandung memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Awal mula kasus itu terungkap dari gelagat salah satu korban yang dirasa tak biasa oleh keluarga.

Hikmat Dijaya, paman dari salah satu korban menuturkan keponakannya saat hari raya Idul Fitri kemarin pulang kampung. Saat pulang, ibu dari korban melihat gelagat aneh dari anaknya.

"Itu kan keponakan saya waktu Lebaran kemarin pulang, ibunya melihat kelainan anaknya sendiri tau lah yang namanya anak kesayangan dan satu-satunya ada perubahan," ujar Hikmat kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Menurut Hikmat, keponakannya itu menjadi pendiam saat pulang kampung. Bahkan beberapa kali enggan makan dan terus menangis.

"Ya ditanya anaknya itu langsung nggak makan, nangis, takut dan menggigil takut gitu. Makanya, selepas Lebaran itu manggil lah saya ke rumah meminta tolong untuk dikorek lebih dalam," kata Hikmat.

Hikmat lantas datang ke kediaman keponakannya itu. Dia kemudian menanyakan yang terjadi terhadap keponakannya.

"Saya langsung ke rumahnya kemudian langsung ditanya kalau memang diperkosa ya ngomong, kalau ada yang mencabuli ngomong, kamu itu salah satu pahlawan dan kalau memang tidak terungkap daripada kamu nanti banyak korban selanjutnya. Makanya dia berani ngomong lah," ucap Hikmat.

Keponakannya itu lantas bercerita panjang lebar mengenai apa yang dialaminya selama menimba ilmu di pesantren yang terletak di kawasan Cibiru, Kota Bandung itu. Hikmat pun kaget saat mendengar cerita keponakannya bahkan mengetahui ada korban lain.

"Yang shock-nya itu (pelaku) bukan dari teman sekolah atau anak luar dari sekolah, itu bahkan guru ngajinya itu," kata dia.

Usai mendengar penuturan dari keponakannya, dia beserta korban langsung membuat laporan polisi. Laporan dia tujukan ke Polda Jabar pertengahan tahun 2021.

Kasus itupun saat ini sudah masuk ke persidangan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Herry Wirawan didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru berinisial HW salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang.

Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12/2021) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh Herry pada rentang waktu 2016 hingga 2021.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.

Baca juga :