Data: Kasus Perkosaan Rendah di Negara Yang Menerapkan Syariat Islam

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kabar memilukan datang dari Bandung. Seorang oknum guru di sebuah pesantren melakukan pemerkosaan terhadap 12 muridnya yang rata-rata berusia 12-17 tahun.

Oknum guru itu kini tengah menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Mirisnya, ada di antara korban ada yang sampai hamil dan melahirkan anaknya.

Innalillahi wainnailaihi rojiun!

“Yang menjadi persoalan memang oknum tersebut ahlaknya bejat sehingga merugikan santri, masyarakat, kemudian merugikan komunitas pondok pesantren," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi. [Republika, 9/12]

Institusi Eropa untuk Pencegahan dan Kontrol Kriminal merilis data kasus pemerkosaan di 50 negara di dunia.

Hasilnya, Lesotho, sebuah negara di Afrika menempati urutan pertama dengan jumlah kasus 0,844 per 1000 orang. Posisi kedua dengan kasus perkosaan per kapita tertinggi ditempati Selandia Baru sebanyak 0,315 per 1.000 orang. Dan ketiga, Belgia dengan angka 0,299 per 1.000 orang.

Negara lain yang masuk dalam daftar sepuluh besar adalah Chile, Mongolia, India, penjajah Israel dan Irlandia. Jumlah kasus perkosaan rata-rata di dunia menimpa 0,1 per 1.000 orang.

Menariknya, negara-negara Arab yang mayoritas penduduknya Muslim angkanya terhitung sangat rendah. Di posisi juru kunci alias negara dengan kasus perkosaan terendah di dunia adalah Mesir. Jumlah perkosaan di Mesir 0,001 per 1.000 orang.

Mengapa angka pemerkosaan di negara-negara Muslim tergolong lebih rendah dibanding negara-negara maju di Eropa?

Tak lain karena hukuman yang dijatuhkan pada pelaku pemerkosaan sangat berat dalam Islam. Syekh Umar bin Muhammad bin Ibrahim dalam kitabnya “Ahkam al-Janin fi al-Fiqh al-Islami” menjelaskan pemerkosaan dalam kajian fikih klasik dikenal dengan istilah ightishab.

Para ulama sepakat hukum pemerkosa seperti sanksi atas pelaku zina, yaitu had. Jika pelaku telah menikah dan beristri, hukumnya adalah rajam. Sedangkan bagi lajang, dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Tak cukup dengan hukuman itu, menurut Imam Malik, pelaku juga wajib membayar ganti rugi. Hukuman itu hanya berlaku untuk pelaku, sedang korban tidak.

Bila pemerkosaan disertai ancaman dengan senjata, maka hakim bisa menjatuhkan hukuman mati. Hukuman yang sama diberlakukan pada kasus pemerkosaan dengan korban di bawah umur, seperti yang terjadi di negeri tercinta ini.

Semoga keadilan benar-benar ditegakkan dan berpihak pada para korban. Pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Kasus pemerkosaan tak hanya menggores luka pada korban dan keluarganya. Namun juga pada semua wanita di dunia. Mari kita doakan bersama.

Jakarta, 9/12/2021

(Uttiek)

Baca juga :