Selebgram Rachel Vennya yang Kabur Karantina Tidak Ditahan, Hanya Habib Rizieq Yang Ditahan

[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi tidak menahan Rachel Vennya meski selebgram itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, ancaman pidana dalam kasus Rachel kurang dari lima tahun penjara.  

“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) 5 tahun ke atas baru kami tahan,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 November 2021.  

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer; managernya, Maulida Kharunnia; serta seorang petugas protokol Bandara Soekarno Hatta berinisial OP sebagai tersangka.

Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RS Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui media sosial. Saat itu Rachel seharusnya karantina karena baru berpergian dari Amerika Serikat. Namun, baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.  

Netizen Bandingkan dengan Kasus Habib Rizieq

Aktivis buruh non-muslim Bang Iyut @kafiradikalis menyebut tidak ditahannya Rachel Vennya ini bukti hukum hanya tajam kepada Habib Rizieq.

"Lagi2 kita diperlihatkan secara vulgar telanjang bulat betapa pisau hukum bisa sangat tajam kepada HRS tapi sangat tumpul kepada nonHRS. HRS langgar prokes langsung ditahan, 6 pengawalnya dibantai keji. Lah ini Rachel Vennya boro2 ditahan...," cuit @kafiradikalis di twitter, Kamis (4/11/2021).

Adapun Habib Rizieq Shihab langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan.

Habib Rizieq Shihab langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu, 12 Desember 2020 hingga Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Hingga sekarang Habib Rizieq masih dipenjara, bahkan yang semula hanya dijerat kasus Petamburan, lalu ditambahi dua kasus lagi kasus Megamendung dan RS Ummi.
Baca juga :