Munarman Segera Disidang di PN Jaktim, Dakwaan: Tindak Pidana Terorisme Berdasar Kejadian Tahun 2015

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Juru Bicara dan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, SH segera disidang atas dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun belum diketahui jadwal persidangan Munarman.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Kamis (18/11/2021), informasi kasus Munarman telah di-update di situs tersebut. Namun belum tertera jadwal sidang Munarman, sedangkan pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengungkap nanti akan menginformasikan terkait jadwal sidang Munarman.

"Ntar saya konfirmasi ke kantor. Saya masih dinas luar," kata Alex saat dihubungi detikcom.

Sementara itu, dalam SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme, yakni kejadian tahun 2015.

Munarman didakwa "merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme" dengan tiga kejadian tahun 2015 dimana disebutkan:

- Bahwa terdakwa MUNARMAN, S.H., pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015, bertempat di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar - Markas Daerah LPI (Laskar Pembela lslam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kel. Lajangiru Kec. Ujung Pandang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan

- hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makasar Provinsi Sulawesi Selatan

- dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 di AULA PUSBINSA kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara JI. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

****

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR 

Nomor Perkara : 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim 
Penuntut Umum : ENEN SARIBANON, SH ,MH 
Terdakwa : MUNARMAN, SH 

Tanggal Pendaftaran : Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara : Kejahatan Terhadap Keamanan Negara 

1. DAKWAAN 

PERTAMA: 
---- Bahwa terdakwa MUNARMAN, S.H., pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015, hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2015 sampai dengan April 2015, atau setidak-tidaknya didalam tahun 2015, bertempat di Sekretariat FPI(Front Pembela Islam) Kota Makassar - Markas Daerah LPI (Laskar Pembela lslam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kel. Lajangiru Kec. Ujung Pandang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makasar Provinsi Sulawesi Selatan dan di AULA PUSBINSA kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara JI. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 85 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/V1/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa MUNARMAN, S.H, dkk, merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme 


Baca juga :