Jelang Reuni 212, Sekjen HRS Center Ustadz Haikal Hassan Bakal Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Sekjen HRS Center Ustadz Haikal Hassan terkait kasus ‘mimpi bertemu Rasulullah SAW’ yang dituding sebagai menyebar berita bohong.

Pemeriksaan Ustadz yang akrab disapa Babe Haikal itu merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan November 2020 tahun lalu.

Di mana rujukan pemanggilan Ustadz Haikal kali ini surat perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidik/4271/XII/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 17 November 2020.

“Pemanggilan pemeriksaannya pada Jumat 26 November besok,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan saat dihubungi, Rabu (24/11/2021), dilansir pojoksatu.

Kompol Rovan belum membeberkan apakah pemeriksaan kali ini status kasus yang melibatkan pentolan 212 itu sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Kewenangan penyidik ya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ustadz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husin Shahab yang dikenal publik sebagai spesialis pelapor oposisi. Kemarin si Husin melaporkan Greenpeace lalu dicabut lagi setelah menuai balik banyak hujatan.

Babe Haikal dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Sebelumnya, Ustadz Haikal Hassan sudah diperiksa Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (28/12/2020).

Saat itu Ustadz Haikal ditanya polisi bukti mimpi bertemu Rasulullah Nabi Muhammad SAW di 

[Video - Pemeriksaan Babe Haikal pada 28 Desember 2020]
Baca juga :