Hukum Menyetel Murattal Sebelum Adzan

Menyetel Murattal Sebelum Adzan

Oleh: Ustadz Abdullah Al-Jirani

Masalah menyetel murattal Al-Quran sebelum adzan, terkhusus adzan untuk shalat Subuh, masuk katagori adat/kebiasaan yang hukum asalnya mubah (boleh). Bisa berubah kepada hukum lain tergantung situasi dan kondisi yang mempengaruhinya.

Adapun terganggu atau tidaknya masyarakat setempat dengan hal tersebut, itu sifatnya nisbi (relatif). Masing-masing daerah bisa berbeda-beda tergantung perbedaan zaman, tempat, kondisi dan kultur manusianya. Bisa jadi di suatu tempat merasa terganggu, tapi di tempat lain tidak. Maka, sesuatu yang sifatnya nisbi, tidak bisa dijadikan acuan untuk menetapkan hukum secara general (umum).

Di tempat kami sendiri dan sekitarnya, menyetel murattal sekira 15 atau 20 menit sebelum adzan Subuh, sudah menjadi tradisi yang berjalan turun menurun selama puluhan tahun. Tidak ada yang merasa terganggu sampaipun non muslimnya. Bahkan jika sesekali tidak disetel, sebagian jamaah masjid akan komplain.

Salah satu fungsinya, masyarakat muslim setempat akan terbangun lebih awal untuk menunaikan shalat Subuh. Ibaratnya sebagai alarm bagi mereka. Kami pribadi juga merasakan hal itu. 

Oleh karenanya, masalah seperti ini tidak bisa digeneralisasi (dipukul rata). Harus diperhatikan kondisi masing-masing tempat secara detail. Lalu baru ditetapkan hukum yang sesuai dengannya.

Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga :