[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) merespons penangkapan anggota Komisi Fatwa Dr. Ahmad Zain An Najah.
MUI mengambil sikap menonaktifkan Dr. Ahmad Zain An Najah.
Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis.
"Dan, ia dinonaktifkan dari komisi fatwa," kata KH Cholil Nafis saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (17/11/2021).
MUI juga menegaskan mendukung tindakan hukum dalam penanggulangan terorisme.
Dr. Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) pagi usai subuh.
Informasi yang diperoleh kumparan, penangkapan Dr. Ahmad Zain berdasarkan 'nyanyian' seorang pelaku terorisme yang sebelumnya sudah ditangkap Densus 88.
Dr. Ahmad Zain diketahui aktif di MUI sebagai bagian dari Komisi Fatwa. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Pesantren Tinggi Al Islam yang bernaung di bawah Yayasan Al Islam yang diketuai Ustadz Farid Ahmad Okbah.
Ahmad Zain An-Najah adalah doktor di bidang ushul fiqh lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir.
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 16 Januari 1971 ini merupakan Doktor dalam bidang Syariah dengan predikat Summa Cum Laude (Martabat Asy Syaraf Al Ula) di Fakultas Studi Islam Universitas Al Azhar.
Dr. Zain An Najah sebelumnya juga telah menuntaskan pendidikannya S1-nya di Islamic University of Medina, Jurusan Syariah Islamiyah pada tahun 1982 hingga 1996.
Ia juga dikenal sering memberikan ceramah dan seminar. Dr. Ahmad Zain juga dikenal sebagai tokoh yang aktif di berbagai organisasi keislaman.
Sebelumnya, berdasarkan situs resmi Dewan Syariah Nasional MUI Pusat https://dsnmui.or.id/kami/pengurus/, Dr. Ahmad Zain An Najah, MA, diketahui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Periode 2021-2025. Dalam situs itu, namanya berada pada urutan nomor 50.
(Sumber: Kumparan)