Beri Saran Revisi Permendikbudristek, Haikal Hassan: Gampang, Tiga Kata Doang yang Dihapus

[PORTAL-ISLAM.ID]  Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Esti Wijayati menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan upaya percepatan dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual di kampus.

Sebab itu, dalam Permendikbudristek, ditegaskan Esti Wijayati tidak dapat dimaknai bahwa peraturan tersebut dianggap melegalkan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan.

"Ini adalah langkah cepat ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sedang dalam proses pembahasan," kata Esti Wijayati pada Jumat, 12 November 2021.

Karena itu, di saat darurat kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus berdasarkan data-data serta fakta-fakta, diperlukan gerak cepat untuk bagaimana menanganinya.

"Maka di dalamnya adalah proses-proses pencegahan dan penanganan itu dilakukan," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOne News.

"Kalau kemudian kita masuk di dalam ranah yang tentu kita semua tidak sepakat, kalau bicara hubungan seksual, suka sama suka tanpa dilandasi ikatan perkawinan," sambungnya.


Dia menegaskan perbuatan tersebut merupakan asusila dan juga tentu melanggar norma agama, adat istiadat, serta norma ketimuran bangsa Indonesia.

Disebutnya bahwa titik letaknya adalah melihat kondisi yang saat ini terjadi, yakni adanya darurat kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Mendengar penuturan Esti Wijayati, Haikal Hassan menyatakan dia hendak menanyakan sesuatu pada kader PDI Perjuangan itu.

"Jadi saya ingin bertanya pada ibu, sebenarnya ibu sudah membaca atau belum mengatakan tidak ada? Yang saya katakan akibatnya bisa berakibat menjadi legal," tuturnya.

"Ibu sudah baca belum? sekarang saya bacain kalo belum baca. Ibu dengerin ya, Bu saya bacain bu," sambungnya.

Haikal Hassan mengutip salah satu bunyi pasal di Permendikbudristek yang mengatakan bahwa mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau audio dan/atau visual yang benuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Kemudian membacakan yang lainnya, yakni perihal menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada korban tanpa persetujuan korban.

"Kita tidak minta ini dibatalin, kita minta ini direvisi. Dan saya usulkan revisinya gampang. Saya usulkan dengerin ya, itu tanpa persetujuan korban itu cuma dihapus," ucapnya.

Revisi yang diusulkan oleh Haikal Hassan dengan menambahkan kata-kata 'baik setuju atau tidak setuju tidak boleh' menggunggah foto tubuh atau menyebarkan informasi korban terkait.

"Cuma kata-kata tanpa persetujuan, ini ada jutaan kata, kita cuma minta hapus tanpa persetujuan korban, tiga kata doang yang dihapus, yang lainnya setuju," pungkas Haikal Hassan. [pikiran-rakyat]
Baca juga :