"Bayar Seikhlasnya"

"Bayar Seikhlasnya"

1. Syarat jual beli, harga barang harus jelas. Syarat ijarah, harga sewa atau upah atas jasa harus jelas.

2. Akad jual beli dan ijarah, dengan "bayar seikhlasnya" tidak sah, karena mengandung gharar (ketidakpastian).

3. "Bayar seikhlasnya" boleh, jika akadnya berupa tabarru'at (akad sosial). Dan konsekuensinya, mau orang tersebut bayar berapapun harus diterima, bahkan jika ia tidak bayar sekalipun. Karena itu konsekuensi dari tabarru'at.

4. Jadi kalau ada yang buka warung makan dengan konsep "bayar seikhlasnya" kemudian selama sebulan penuh ribuan orang makan di sana, tanpa ada satu pun yang bayar, ia harus siap.

5. Kalau ada yang buat program belajar dengan konsep "bayar seikhlasnya" kemudian ribuan orang ikut program tersebut, yang menyita waktunya tiap hari, dan tidak ada satu pun yang bayar sepeser pun, ia harus siap.

6. Jika tidak siap, maka pakai akad jual beli dan ijarah yang normal saja. Tentukan harga barang atau makanan anda dengan jelas, serta tentukan biaya pendidikan atau SPP dari program anda dengan jelas. Kalaupun ingin meringankan, tetapkan saja harga yang masih terjangkau bagi kebanyakan orang.

7. "Bayar seikhlasnya" bisa berpahala jika benar-benar sukarela, bisa juga jatuh pada perkara haram karena bertransaksi dengan gharar.

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara


Baca juga :