[PORTAL-ISLAM.ID] Camat Pulau Banyak, Mukhlis mengatakan pihaknya sudah menyurati pemilik resort yang memelihara anjing di kawasan tempat wisata di Pulau Panjang, Aceh sejak 2019 lalu. Saat itu, pihak kecamatan menyurati pemilik anjing canon agar tidak memelihara di lokasi wisata, apalagi yang mengganggu wisatawan.
Namun, surat yang dilayangkan oleh Camat setempat tidak dihiraukan, hingga dilakukan pengambilan secara paksa hewan peliharaan di resort tersebut.
"Sejak 2019 kita surati. Kepala Desa juga sudah mengingatkan. Tapi tidak dihiraukan oleh pemilik resort yang memelihara hewan di lokasi wisata tersebut," kata Mukhlis saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (24/10/2021).
Akibatnya, anjing yang dipelihara oleh resort tersebut kerap mengganggu wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata itu. Bahkan, sudah dua orang warga yang sudah jadi korban digigit anjing.
"Dua orang sudah korban yang digigit, belum lagi mereka yang kaget dikejar anjing itu hingga jatuh barang dan handphonenya ke laut," ucapnya.
Menurut Mukhlis, langkah persuasif sudah dilakukan jauh hari kepada pemilik resort tersebut agar memindahkan anjing itu ke tempat lain. Namun pemilik sengaja tidak mengindahkan teguran dari warga maupun muspika di sana.
Sehingga untuk mengantisipasi bertambahnya korban, pihaknya melakukan tindakan untuk mengambil paksa anjing tersebut melalui Satpol PP dan WH Aceh.
Ia juga menyayangkan sikap pemilik itu yang menempatkan anjing itu sebagai penjaga resort yang berefek pada kunjungan wisatawan ke Pulau Panjang. Apalagi pemilik resort menyekat bibir pantai.
Padahal lokasi wisata itu seharusnya bebas dinikmati wisatawan, karena ada anjing, wisatawan enggan untuk mengeksplorasi pulau tersebut.
"Harusnya enggak boleh disekat bibir pantai," ujarnya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video penyiksaan anjing Canon oleh Satpol PP di Aceh. Dalam video itu, sejumlah petugas Satpol PP terlihat berusaha menangkap anjing berwarna hitam menggunakan kayu. Bahkan terlihat juga seorang petugas memukulnya dengan kayu.
Berikut isi surat dari Camat Pulau Banyak yang bernomor 556.4/110 tanggal 5 November 2019 soal larangan dilokasi wisata.
Adapun empat larangan yang tertuang dalam surat itu yakni:
a. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata
b. Dilarang menjual atau melayani minuman keras
c. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi atau membiarkan bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran
d. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.
(CNN)
Kasus anjing yg diributin ama artis SOTOY @sherinasinna kemaren ternyata kagak ada hubungannye dengan "wisata halal", "hukum syariat", apalagi Islam. Karena murni keTOLOLan si pemilik anjing.
— Duke of Condet (@LordCondet) October 25, 2021
Dan pemerintah daerah setempat juga akan menjatuhkan sanksi kepada aparat yg melanggar. pic.twitter.com/Nj5JhJMCAj