Praktisi Hukum: Polisi Pembanting Mahasiswa Harus Dipidana Penganiayaan, Tidak Cukup Minta Maaf

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tindakan Brigadir NP, personel Opsnal Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat tengah menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran pedoman dan standart operasional prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (13/10/2021).

Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut sangat bertentangan dengan hukum tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri No 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Jika mencermati fakta tindakan penanganan aksi dalam video yang viral tersebut, itu sangat bahaya resiko pecah kepala sampai akibatnya setelah dibanting tubuh korban kaku, bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah, dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka," beber Azmi.

Lain hal, lanjut Azmi jika tindakan polisi hanya dorong-dorongan atau adanya kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk di dalamnya penembakan gas air mata masih dianggap wajar dan dapat dimaklumi.

"Namun tindakan bantingan membahayakan, ini sangat salah," tegasnya.

Oleh sebab itu bagi Azmi, perbuatan yang sangat berlebiha tersebut tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena videonya viral.

"Karenanya oknum Polisi ini harus di proses hukum, diperiksa Propam dan proses pidana penganiyaannya," Azmi menekankan.

Azmi meminta agar pimpinan Polri harus melakukan langkah cepat dan terarah serta evaluasi terkait perilaku anak buah di jajarannnya.

"Tindakan ini menambah rentetan rasa makin luka rakyat dan dapat membuat image kepolisian menjadi tidak baik di masyarakat, padahal diketahui semangat Kapolri terus berusaha melakukan hal-hal terbaik dan inovatif buat Polri," ujar Azmi.

Pidana penganiayaan diatur di Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. 

[VIDEO Kejadian dan Permintaan Maaf]
Baca juga :