KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka, Terima Rp 5,6 Miliar, INI ASAL PARTAINYA...

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan 10 orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta. 

Lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex mengatakan mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif. 

Uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi Okta Fahlefi (pemenang proyek) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim. 

Total uang yang diterima ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.

Uang itu diberikan secara bertahap. 

Alex menyebut beberapa tersangka menerima uang di rumah makan di Muara Enim.

Asal Partai

Adapun 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 tersebut, yakni: 
1. Indra Gani BS (PDIP)
2. Ishak Joharsah (PDIP)
3. Ari Yoca Setiadi (Demokrat)
4. Ahmad Reo Kusuma (Demokrat)
5. Marsito (PPP)
6. Mardiansyah (Nasdem)
7. Muhardi (Hanura)
8. Fitrianzah (Gerindra)
9. Subhan (PBB)
10. Piardi (PKB).

Ditahan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para 10 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021.

Empat tersangka, yakni Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yaitu Ishak Joharsyah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah.

Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yakni Subahan dan Piardi.

“Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” ucap Alex. 

6 Tersangka Sebelumnya

Selain 10 anggota DPRD di atas, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: 
1. Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta
2. Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
3. Mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.
4. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB 
5. Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara satu orang, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.(*)

Baca juga :