KABAR GEMBIRA... Turki Akan Bebaskan Visa untuk WNI

Body
[PORTAL-ISLAM.ID] Turki akan membebaskan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam waktu dekat. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menerangkan, kebijakan ini diungkap Menlu Turki Mevlut Cavusoglu saat ia melakukan kunjungan bilateral ke negara tersebut pada 11-12 Agustus 2021 lalu.

“Dalam pertemuan, Menteri Luar Negeri Turki menyampaikan kebijakan baru untuk pemberian bebas visa bagi Warga Negara Indonesia ke Turki. Kebijakan ini akan berlaku dalam waktu dekat,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Belum ada waktu pasti kapan kebijakan ini mulai berlaku. Namun Retno memastikan, informasi rinci akan dibagikan kepada publik jika sudah tersedia.

“Jika sudah ada keputusan kapan akan mulai diberlakukan, kami akan sampaikan kepada publik,” tegas Retno.

Selain itu, pemerintah Turki juga memberikan apresiasi lainnya untuk menguatkan hubungan bilateral dengan Indonesia. Turki menganugerahkan nama jalan di depan kantor KBRI Ankara yang baru dengan nama Jalan Ahmet Soekarno.

Kunjungan bilateral Menlu Retno ke Turki pada Agustus lalu membahas kerja sama kedua negara dalam bidang kesehatan hingga ekonomi. Menlu Retno turut didampingi tim dari Kementerian Kesehatan, Pertamina, dan PT Waskita Karya.

Selain menemui Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu, ia juga melakukan kunjungan kehormatan dengan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Pertemuan dengan Turki juga membahas persiapan rencana kunjungan Presiden Erdogan ke Indonesia yang dijadwalkan pada 2022.

Sementara hasil kesepakatan kerja sama dari pertemuan ini di antaranya deklarasi bersama Indonesia-Turki mengenai Mutual Recognition on Vaccine Certificate dan Travel Corridor Arrangement. Adapun penandatanganan MoU antara Pertamina dengan Abdi Ibrahim tentang produksi parasetamol hingga penandatangan LoI Kerja Sama Pembangunan antara Kemenlu RI dengan Badan Koordinasi dan Kerja Sama Turki (TIKA).

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika seseorang bepergian ke negara itu, orang tersebut tidak memerlukan izin tambahan seperti visa untul ke negara itu atau dengan kata lain bebas visa. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat sampai di pintu kedatangan internasional dan langsung diperbolehkan masuk ke wilayah negara tersebut.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :