Hebat Memang Anies... Kasus Penggusurannya 1997, Yang Dilaporkan Anies 😀

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus penggusurannya 1997, putusan pengadilannya sudah ada sejak 2004 dan 2006. Tapi yang dilaporkan ke Ombudsman adalah Gubernur Anies 😀

Kasus ini ditagih ke Anies Baswedan di tahun 2021. Hehehe...

LBH Jakarta tunggu 15 tahun untuk laporkan Gubernur DKI ke Ombudsman. 

Padahal sebelumnya ada 5 gubernur sebelum Anies: Sutiyoso, Foke, Jokowi, Ahok, Djarot. 

Ya gak papa. Sebagai gubernur Anies memang kudu cuci piring. 

Saya kira Anies malah akan berterimakasih pada LBH Jakarta yang telah berusaha bantu selesaikan masalah warga gusuran. Sama dengan kepedulian Anies selama ini. 

Gak kebayang kalau kasus ini ditagih ke gubernur sebelumnya, bisa-bisa dikata-katain T*I.

***

Anies Baswedan Dilaporkan Ke Ombudsman Oleh Warga Korban Gusuran Rusun Petamburan

Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, Mengungkapkan Bahwa Kasus Ini Bermula Kala Pemprov DKI Menggusur 473 KK Warga RW 09 Kelurahan Petamburan Pada Tahun 1997 Untuk Pembangunan Rusunami

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diadukan ke Ombudsman Jakarta Raya oleh perwakilan warga Rusun Petamburan pada Rabu (27/10/2021). Anies dilaporkan terkait pembayaran ganti rugi senilai Rp 4,7 miliar.

Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengungkapkan bahwa ganti rugi tersebut telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003 dan dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

"Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran," ungkap Charlie dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Charlie mengungkapkan bahwa kasus ini bermula kala Pemprov DKI menggusur 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan pada tahun 1997 lalu untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut. Pemprov DKI disebut melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga lima tahun karena molornya pembangunan rusunami.

"Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami," paparnya.

Menanggapi hal ini, Pemprov DKI pun membantah bahwa pihaknya tak serius dalam menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI juga mengaku akan segera mengeksekusi putusan tersebut dengan membayar ganti rugi.

"Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga," tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko.(*)

Baca juga :