[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun menengahi perdebatan antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief soal pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pilpres 2004.
Refly Harun mengungkapkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra ada kekeliruan.
Perdebatan antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief terjadi saat Yusril menjadi pengacara eks kader Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Dari perdebatan ini, Yusril membahas, tanpa dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), SBY tidak bisa maju di Pilpres 2004.
"Sepertinya Yusril keliru. Baik 2004 maupun 2009 itu Demokrat bisa standing alone tanpa menggandeng mitra koalisi mereka bisa mencalonkan SBY dan pasangannya sebagai capres dan cawapres," ujar Refly Harun, di kanal Youtube Refly Harun.
Hal tersebut dikarenakan, dasar Pilpres 2004 adalah UU Nomor 23 Tahun 2003. Di mana, pasal 5 UU 23 menyebutkan syarat threshold adalah 15 persen jumlah kursi atau 20 persen perolehan suara sah nasional.
Itulah mengapa, pada Pilpres 2004 muncul 5 pasangan capres dan cawapres. Yakni, SBY-JK, Megawati-Hasyim Muzadi, Wiranto-Shalahuddin Wahid, Amien Rais-Siswono Yudohusodo dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Hal yang sama pun terjadi di Pilpres 2009.
"Ternyata pada 2009, Demokrat satu-satunya partai yang bisa standing alone karena kursinya 26 persen walaupun suaranya cuma 21 persen," tuturnya.
Sehingga, Refly Harun menyebutkan pernyataan Yusril soal SBY yang tidak bisa maju jadi presiden di Pilpres 2004 tanpa PBB adalah keliru.
"Saya tidak tahu darimana hitungannya Yusril ketika mengatakan kalau tidak ada tanda tangan PBB, SBY tidak jadi presiden. Mungkin keliru, lupa," tuturnya.
[Video]