Hukuman Ringan Pelanggaran Prokes "Bar & Resto Holywings" Dibandingkan dengan HRS

[PORTAL-ISLAM.ID] Video ratusan pengunjung memadati gedung Bar & Resto Holywings, Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, viral di media sosial. Terlihat pengunjung berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji menuturkan, tim gabungan Satpol PP Mampang Prapatan bersama Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya turun langsung menuju Holywings untuk bertemu dengan penanggung jawab. Hal itu lantaran mereka mendapat laporan adanya kerumunan di dalam gedung Holywings.

"Setelah melakukan mediasi, kemudian tim masuk kedalam Holywings, dan menemukan kerumunan yang luar biasa, yang terjadi di dalam ruangan tanpa mematuhi protokol kesehatan," kata Isnawa kepada Republika di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Petugas pun, sambung dia, seketika membubarkan kerumunan yang ada di kafe Holywings Kemang. Kemudian, petugas juga meminta pertanggung jawaban manajement Holywings. "Tepat (Ahad) pukul 00.30 WIB, para pengunjung meninggalkan lokasi. Dan, Bar & Resto Holywings pun langsung tutup," kata Isnawa.

Dia menjelaskan, sanksi administrasi yang diberikan kepada manajemen Holywings atas pelanggaran prokes adalah penutupan lokasi usaha selama tiga hari. 

"Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar & Resto Holywings 3 x 24 jam," kata Isnawa.

Hanya saja, ia tidak merinci berapa denda yang dijatuhkan kepada manajemen Holywsing Kemang. Isnawa meminta masalah itu ditanyakan kepada Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan.

Video penggerebekan kerumunan di Holywings Kemang, viral di media sosial. Adalah akun @GibraltarNc yang mengunggah video pelanggaran prokes tersebut di Twitter. Hingga Senin pukul 08.30 WIB, video tersebut sudah ditonton 219 ribu viewers dan di-retweet 2.900 akun, serta di-like 5.200 akun.

Pemilik akun membandingkan, peristiwa yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sampai dipenjara dan didenda dengan alasan melanggar prokes. Sementara manajemen Holywings Kemang diperlakukan berbeda dengan tidak dipenjara, setelah melakukan pelanggaran yang sama dengan HRS.

"Ini Hollywings Kemang.. ga ada yg di tangkep... Knapa HRS dipenjara," kata @GibraltarNc.

"Keadilan hanya ada nanti di akhirat πŸ˜”," ujar dr. @berlianidris menanggapi.

"Satu-satunya kegunaan UU Karantina Kesehatan adalah untuk membungkam oposisi, untuk memenjarakan Habib Rizieq Shihab saja. Untuk kasus kerumunan yang lain seperti di NTT Pulau Semau 27-8- 2021 dan juga Hollywing Kemang 4-9- 2021 tidak ada yang dipenjara!" komen @InayatullahRif1.

Urusan menangkap dan proses hukum memang wewenang aparat kepolisian, sedang Pemda hanya berwenang memberi sangsi denda dan penutupan.
Baca juga :