Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan dengan Berbagai Alasan, Sementara Habib Rizieq Terus Saja Ditahan Dicari-cari Alasan

[PORTAL-ISLAM.ID] Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu ke Pengadilan.

Namun para tersangka tidak dikenakan penahanan.

"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan bahwa tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.

Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap dia.

PADAHAL INI KASUS SANGAT BERAT... PEMBUNUHAN!!!

SEMENTARA...

HABIB RIZIEQ SEHARUSNYA SUDAH BEBAS PADA 9 AGUSTUS LALU...

NAMUN MASIH TERUS DITAHAN...

PADAHAL CUMA GARA-GARA OMONGAN 'ALHAMDULILLAH SAYA SEHAT'

Pengacara: Habib Rizieq Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Sungguh Zalim

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. 

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim," kata Ramadhan.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini (9/8/2021) bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8).

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.

"Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," ujarnya.


Baca juga :