Pengadilan Tinggi DKI Tahan Habib Rizieq, DPR: Sesuai KUHP Tak Ditahan, Hakim Harus Adil dan Bijak

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor.

Penahanan itu disesalkan Hidayat Nur Wahid, karena sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan. Ia mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini.

"Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil, untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini," ujar Hidayat Nur Wahid, Selasa (10/8/2021).

Hal ini berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.”

“Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.(*)
Baca juga :