[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Pimpinan NU Garis Lurus KH Luthfi Bashori di akun facebooknya merespons keputusan pemngadilan itu dengan mengadukan kepada Yang Maha Adil Penguasa Dunia Akhirat.
"Pengadilan yang menvonis terdakwa secara dzalim, tanpa menggunakan hati nurani dan keadilan, semoga para hakimnya cepat-cepat bertemu Allah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ditunggu di Pengadilan Akhirat!"
Demikian do'a yang disampaikan pimpinan Pesantren Ilmu Al Qur`an, Singosari, Malang itu.
Hanya kepada Allah kita mengadukan.