Mengapa Dinar Candy Jadi Tersangka

UU pornografi gak akan menyasar pemakaian bikini di kolam renang atau di pantai. Terlebih pada daerah yang sudah dinyatakan sebagai daerah tujuan wisata dunia. Contohnya Bali. 

Banyak banget yang protes saat Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pakai bikini ditempat umum. Dinar dianggap melanggar UU pornografi. 

Para SJW (Social Justice Warior), para penggiat HAM dan banyak artis malah memprotes penetapan tersangka Dinar oleh kepolisian. Menganggap hal itu berlebihan, karena Dinar hanya menyuarakan keberatannya pada perpanjangan PPKM dengan melakukan aksi memakai bikini sebagai bentuk protesnya. 

Semua orang protes dengan perpanjangan PPKM. Tapi kalau aksi protes malah menimbulkan kegaduhan, ya bakalan pepesan kosong aksinya. Bukan tujuan aksi yang akan dilihat, melainkan melihat aksi dia yang memikat. 

Kalau aksi Dinar dianggap biasa, maka esok bakalan ada lagi aksi yang lebih liar. Misalnya melakukan protes atas kebijakan negara dengan bertelanjang dada bahkan bugil. 

Mereka yang melakukan itu terkadang hanya mencari sensasi karena dalam ruang tertutup kerap melakukan hal itu. 

Siapa yang gak kenal Dinar Candy? Seorang DJ yang kerap memakai pakaian seronok dan senang memperlihatkan kemolekan tubuhnya, terutama area dadanya. 

Masih banyak lah cara elegan, misalnya mengajak para artis turun ke jalan atau ke istana negara. Meneriakkan yel2 protes atas perpanjangan PPKM. 

Kenapa harus dengan aksi yang gak senonoh?

Saya laki, gimanapun bakalan ehemmm liat aksi Dinar Candy. Tapi gak membenarkan juga cara itu dianggap biasa. Kita masih memegang adat ketimuran, dimana keterbukaan pakaian masih menjadi indikator kesopanan dan kewajaran. 

Kalau dia memakai Bikini di kolam renang atau di pantai, okelah. Karena lingkungannya memang seperti itu. Tapi kalau dijalanan umum dan sengaja memperlihatkan? 

Kayaknya kita masih waras buat menilai. Mana yang benar dan mana yang salah dari apa yang dilakukan Dinar Candy. 

Protesnya benar, namun caranya yang salah.

(Setiawan Budi)

Baca juga :