M Kece Belum Juga Ditangkap, Tapi Polisi Sebut Penyebar Video Dapat Dijerat UU ITE

[PORTAL-ISLAM.ID] Masyarakat diminta agar masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang kontroversi. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko. Ya bisa (dijerat UU ITE)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Sejauh ini, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih melakukan upaya analisis dan pendalaman terhadap video-video terkait Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur pidana. Video itu, nantinya akan diajukan ke Kemenkominfo untuk diturunkan (take down).

Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama.

"Sudah 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Jadi bukannya, Maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini," cetus dia.

Sebelumnya, banyak pihak mendesak polisi untuk segera menangkap M Kece.

Namun hingga saat ini M Kece masih melenggang bebas.

Baca juga :