Sebentar.... Belum final urusan Rektor UI mundur

Sebentar. Belum final urusan Rektor UI mundur. 

Surat BRI perihal Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia tanggal 22 Juli 2021 menyatakan:

1. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021.

KELIRU. Harusnya "... anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri KEPADA Emiten atau Perusahaan Publik." (Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik). 

2. Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. 

KELIRU. Harusnya "Emiten atau Perusahaan Publik WAJIB menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dimaksud paling lambat 90 hari setelah diterimanya pengunduran diri dimaksud." 

Bukan BRI menindaklanjuti Kementerian BUMN melainkan BRI menyelenggarakan RUPS, yang di dalamnya ada Negara RI selaku pemegang 70 miliar (56,75%) saham BRI, yang diwakili Menteri BUMN sebagai pemegang saham negara.

Begini caranya kalau mau main:

BRI selenggarakan RUPS sebelum 90 hari dengan agenda:

1. MENERIMA permohonan pengunduran diri Ari Kuncoro selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen perseroan.

2. MENGANGKAT KEMBALI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen perseroan. 

Dengan demikian BRI konsisten dengan surat sebelumnya (5 Juli 2021) yang menyatakan:

1. Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

2. Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan YANG BERLAKU.

Ketentuan apa itu? PP No. 75/2021 tentang Statuta UI yang baru diteken Jokowi.

Dengan demikian tidak mubazir/sia-sia 'pengorbanan':

1. Rektor UI pasang badan memanggil BEM UI karena kritik Jokowi King of Lip Service;
2. Presiden Jokowi mengubah Statuta Lama;
3. BRI 'membela' Ari Kuncoro pada surat 5 Juli 2021;
4. Menteri BUMN menetapkan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN BRI.

Beres. Rapi. Cantik. Sesuai hukum.

Tapi gila!

Salam Akademis.

(Agustinus Edy Kristianto)

Baca juga :