RUGI BERLIPAT KERETA CEPAT

RUGI BERLIPAT KERETA CEPAT

DI TENGAH compang-campingnya pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah justru merancang tambahan belanja dalam bentuk penyertaan modal negara. Rencana ini tak hanya dapat mengurangi kemampuan fiskal dalam meredam dampak pandemi, tapi juga berpotensi menjadi beban baru di masa mendatang.

Anggaran penyertaan modal negara ini diusulkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 8 Juli lalu. Usul penyertaan modal negara senilai total Rp 106,3 triliun itu disiapkan dalam tambahan alokasi anggaran 2021 dan rancangan anggaran 2022. Duit itu akan digelontorkan kepada 12 perusahaan pelat merah, sebagian besar untuk menjalankan penugasan pemerintah dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Dari pengalaman krisis-krisis sebelumnya, belanja infrastruktur dianggap efektif untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Berlanjutnya pembangunan diharapkan membuat transaksi barang dan jasa tetap berputar, penyerapan tenaga kerja tak berkurang, sehingga ekonomi dapat tetap tumbuh.

Tapi krisis kali ini jauh berbeda, tak pernah dihadapi sebelumnya oleh negara mana pun. Setiap bendahara negara, terutama negara berkembang yang punya kemampuan fiskal terbatas, kini dituntut untuk memastikan agar uang negara digunakan seoptimal mungkin untuk menangani krisis kesehatan, berikut dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkannya. Hanya dengan begitu, wabah bisa diredam dan pemulihan ekonomi bisa berjalan.

Sedangkan sebagian besar rencana anggaran penyertaan modal negara yang disiapkan pemerintah sekarang justru menyimpang dari rumus itu. Sebagian di antaranya bahkan bermasalah, bukan disebabkan oleh pandemi, melainkan buah dari penyakit kronis kebijakan pemerintah yang cenderung mengutamakan kepentingan politik praktis ketimbang perhitungan bisnis yang komprehensif dan transparan.

Tengok saja rencana alokasi anggaran penyertaan modal negara untuk PT Kereta Api Indonesia senilai Rp 4,39 triliun pada 2021 dan Rp 4,1 triliun pada 2022. Duit ini akan dipakai untuk menambal kewajiban tambahan modal dasar dan pembengkakan biaya yang sedang dialami oleh megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah tak beres sejak digagas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kelayakan proyek ini diragukan. Belajar dari pengalaman sejumlah negara, seperti Jepang dan Taiwan, kereta cepat adalah proyek rugi, setidaknya sulit untung. Pemerintah Taiwan bahkan terpaksa mengucurkan dana setelah kereta cepat Taipei-Kaohsiung buntung dan terlilit utang yang menggunung setelah beroperasi.

Itulah sebabnya keputusan Presiden Joko Widodo melaksanakan proyek ini pada 2015 sungguh keliru. Pemerintah bahkan menambah persoalan baru, menunjuk konsorsium BUMN Cina sebagai pelaksana proyek dan menyisihkan tawaran Jepang yang sejak 2011 sudah lebih dulu menyiapkan studi kelayakan di jalur yang sama. Jokowi berikrar, dengan menunjuk Cina, negara tak perlu menanggung biaya apa pun untuk proyek yang semula dirancang menelan biaya US$ 6,07 miliar ini—atau kini senilai Rp 88 triliun.

Kini, rencana kucuran dana penyertaan modal negara kepada PT Kereta Api Indonesia mengingkari janji itu. Sebenarnya ingkar janji di proyek kereta cepat sama sekali tak mengejutkan. Pasalnya, sedari awal pemerintah pula yang memaksa empat BUMN, termasuk di dalamnya PT Kereta Api Indonesia, untuk bergabung dengan konsorsium Cina. Alih-alih menagih komitmen Cina, pemerintah justru ikut menanggung pembengkakan biaya proyek yang diprediksi mencapai Rp 20-27 triliun.

Kendati terlambat, pemerintah mesti mengkaji ulang proyek kereta cepat. Dari paparan Kementerian BUMN dan PT Kereta Api Indonesia, bisa dibaca dengan jelas, rencana penyertaan modal negara bukan biaya terakhir yang harus dipikul negara dalam proyek ini. Kelak, ketika beroperasi, operator kereta cepat Jakarta-Bandung diperkirakan mengalami kerugian. Rencananya, untuk menambal risiko ini, konsorsium BUMN akan kembali berutang kepada China Development Bank, dengan penjaminan negara lewat PT Kereta Api Indonesia. Sungguh kerugian berlipat bagi Indonesia jika skema itu dilanjutkan.

DPR juga harus mengevaluasi rencana anggaran penyertaan modal negara untuk proyek-proyek mercusuar bermasalah seperti ini. Keuangan negara, kita tahu, sedang menghadapi ujian amat besar. Besarnya defisit anggaran untuk penanganan Covid-19 dua tahun terakhir harus dibayar dengan utang pemerintah yang semakin menggelembung. Kesalahan dalam mengelola besarnya risiko fiskal ini bisa menjadi malapetaka yang tak terbayangkan di masa mendatang. 

(Sumber: Editorial Koran TEMPO, 14 Juli 2021)
Baca juga :