Minta maaf, nggak. Menyesal, nggak. Mendengarkan masukan publik, nggak. Malah pencitraan terus

By Agustinus Edy Kristianto

Saya di-forward sebuah video pesohor medsos terkemuka tentang jabatan rangkap Rektor UI (cari saja di Youtube). Beberapa yang share tulisan saya di-bully. Katanya mereka cuma benci Jokowi. Apa-apa salah Jokowi. Sampai soal UI pun salah Jokowi. Kasihan orang baik hati seperti Jokowi diperlakukan begitu.

Tidak ada yang berubah: mau langit runtuh pun, JOKOWI TETAP SALAH!

Ini persoalan moral, etika, dan kepatuhan hukum.

Begini:

1. Pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI melanggar aturan:

- Ari adalah Rektor UI aktif ketika diangkat sebagai komisaris independen oleh RUPS BRI pada 18 Februari 2020;

- Pengangkatan Ari sebagai Komisaris BRI mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN:

"Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan DILARANG untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, KECUALI menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN." (Bab V Huruf A Larangan Rangkap Jabatan);

- Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tentang Statuta UI berbunyi: "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: PEJABAT pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

- Pasal 2 Angka 7 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berbunyi: Penyelenggara Negara meliputi: PEJABAT lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 2 angka 7:

Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara RAWAN terhadap PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI, dan NEPOTISME, yang meliputi: 1) DIREKSI, KOMISARIS, dan PEJABAT STRUKTURAL LAINNYA pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

2. Penerbitan PP 75/2021 tentang Perubahan PP 68/2013 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021 melanggar aturan karena revisi PP Statuta UI tidak termasuk dalam PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2021 sebagaimana diatur dalam Keppres 4/2021 yang diteken Jokowi sendiri pada 8 Maret 2021. Jokowi baru benar kalau pada tahun ini dia menandatangani PP tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Andalas.

Revisi PP Statuta UI masuk Program Penyusunan PP Tahun 2020 (Keppres 4/2020). Pokok materi muatannya pun bukan tentang memperbolehkan Rektor menjadi Komisaris BUMN tapi tentang perencanaan, sistem pengelolaan, penyelenggaraan Tridharma, pendanaan dan kekayaan, serta kode etik.
Apalagi sudah jelas sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: KOMISARIS ADALAH PEJABAT BUMN dan strategis karena jabatan itu rawan praktik KKN.

Artinya apa lagi kalau baru diteken 2021?

Target legislasi pemerintah tidak tercapai pada 2020. Kinerja legislasinya buruk. Tidak becus mencapai indikator kinerja yang ditetapkan oleh Presiden sendiri. Tidak konsisten dan patuh pada program yang ditetapkan sendiri. Sama saja seperti kita menghujat DPR kalau target Prolegnas tidak tercapai. 

Belum lagi bunga-bunga yang lain sehingga menimbulkan kecurigaan publik ada politisasi jabatan Rektor UI untuk kepentingan pribadi. 

Mau baik hati, mau buruk hati; mau gedongan, mau ndeso... Salah tetap salah!

Minta maaf, nggak. Menyesal, nggak. Mendengarkan masukan publik, nggak. 

Malah pencitraan terus. 

Salam Salah.

[fb]

Baca juga :