Geger Surat Pemprov DKI Minta Sumbangan ke Dubes, Bukan Ditandatangani Gubernur, Jebakan Buat Anies?

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Surat yang ditujukan kepada dubes-dubes asing terkait permintaan sumbangan berbuntut panjang. 

Surat berlogo Pemprov DKI Jakarta tersebut ditujukan kepada semua kedutaan besar di Jakarta. Surat tersebut ditulis dalam bahasa Inggris.

Surat tersebut berisi ajakan kepada para dubes untuk berkontribusi mengisi perabotan di Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara. Serta meminta ikut andil dalam pemenuhan kebutuhan ekstensi RS penangan COVID-19 di Jakarta.

Namun ternyata surat tertanggal 28 Juni 2021 itu bukan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tapi ditandatangani oleh Kepala Biro Kerja Sama Pemprov DKI Jakarta Andhika Permata. 

Setelah heboh bahkan sampai Kemenlu RI bereaksi, surat tersebut kini sudah ditarik kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyebut manuver Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memohon bantuan kepada duta besar negara sahabat untuk pengadaan fasilitas isolasi mandiri pasien Covid-19 menyalahi peraturan perundang-undangan.

“UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur bahwa kewenangan untuk melaksanakan hubungan luar negeri dimiliki oleh Presiden dan dilimpahkan kepada Menteri Luar Negeri (pasal 6),” kata Teuku saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (2/7/2021).

Malahan, Teuku menambahkan, Permenlu No. 3 tahun 2019 mengatur lebih detail tentang panduan umum pelaksanaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah. Merujuk pada aturan itu, pemerintah daerah mesti berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan hubungan luar negeri, termasuk dalam bekerja sama dengan perwakilan asing.

“Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Di masa lalu ada kasus Pemda membuat kesepakatan dengan negara asing sehingga menimbulkan permasalahan hukum,” kata dia.

APAKAH SURAT INI JEBAKAN BUAT ANIES?

Rasanya aneh dan janggal, surat yang ditujukan kepada pihak internasional tapi bukan dikeluarkan dan ditandatangi oleh Gubernur.

Berikut tangkapan surat pemprov DKI kepada para Dubes yang beredar luas di media dan media sosial:
Baca juga :