Diskon Janggal Hukuman Djoko Tjandra

Dalih Mengada-ada Putusan Banding Djoko Tjandra

Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman bagi Djoko Soegiarto Tjandra, terdakwa kasus penyuapan pejabat di Kejaksaan Agung dan Polri, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. 

Dalih hakim banding meringankan vonis—bahwa Djoko pernah menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi hak tagih Bank Bali—dinilai janggal dan mengada-ada. Komisi Yudisial akan mengkaji putusan hakim yang juga meringankan hukuman bagi jaksa Pinangki Malasari pada Juni lalu.

Sejumlah kalangan menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mengoyak rasa keadilan. Setelah memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari, majelis hakim—dengan komposisi orang yang hampir sama—memangkas hukuman koruptor Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus penyuapan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dan kepolisian ini mendapat potongan hukuman sebanyak 1 tahun penjara, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun, di pengadilan tingkat banding. Hakim meringankan hukuman Joko Tjandra dengan alasan dia telah menjalani pidana penjara dalam kasus cessie Bank Bali. Alasan lain, Joko Tjandra telah menyerahkan dana yang ada di escrow account Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai hakim terlalu mencari-cari hal untuk dijadikan alasan yang meringankan bagi Joko Tjandra. Menurut dia, hakim semestinya menjadikan perbuatan Joko, yang melakukan korupsi hak tagih Bank Bali, sebagai alasan pemberat. "Enggak ada yang meringankan. Itu memberatkan bahwa dia mengulangi kejahatan," kata Feri kepada Tempo, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan putusan ringan terhadap Joko Tjandra merupakan bagian dari rangkaian untuk membuat mati gerakan antikorupsi. Tidak hanya institusi KPK yang bermasalah, tataran implementasi semangat antikorupsi dalam bentuk hukuman juga tak lagi relevan. "Ini degradasi, penurunan dalam perlawanan terhadap koruptor," ujar Feri.

Menurut Feri, fenomena potong hukuman koruptor tersebut menunjukkan bahwa saat ini Indonesia berada pada titik terendah pemberantasan korupsi. Upaya operasi tangkap tangan, pengembangan perkara korupsi, ujungnya selalu tergambar dari putusan peradilan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding terdakwa Joko Tjandra dalam kasus suap status red notice yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Pengadilan mengurangi hukuman Joko dari semula 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.

Situs resmi Mahkamah Agung, kemarin (28/7/2021), menyebutkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi memvonis Joko Tjandra dengan 4 tahun 6 bulan penjara.

Pemotongan hukuman Joko Tjandra yang kontroversial ini membuat majelis hakim yang memutuskan perkara banding tersebut menjadi sorotan. Apalagi empat dari lima hakim yang menangani banding Joko adalah mereka yang juga memotong hukuman jaksa Pinangki di tingkat banding pada pertengahan Juni lalu.

Majelis hakim yang menangani banding Joko Tjandra adalah Muhamad Yusuf sebagai hakim ketua, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan majelis hakim banding jaksa Pinangki adalah Muhamad Yusuf sebagai hakim ketua, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan ada yang janggal dalam pertimbangan hakim dalam memberi keringanan hukuman kepada Joko. Dalam amar putusannya, hakim mengatakan hal-hal yang meringankan Joko, antara lain, karena ia sudah menjalani hukuman atas kasus hak tagih Bank Bali. “Pertimbangan semacam itu tidak dapat dibenarkan,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, hakim seharusnya menarik mundur saat Joko Tjandra kabur sebelum menjalani hukuman. Sebab, selama menjadi buron, Joko melakukan kejahatan suap terhadap jaksa dan perwira tinggi Polri agar bisa lepas dari hukumannya.

Menurut Kurnia, hal-hal itu semestinya menjadi faktor pemberat. "Semua kejahatan suap Pinangki dan perwira tinggi Polri yang melibatkan Joko Tjandra dilakukan saat proses pelarian diri. Hakim menutup mata soal itu,” ucap dia.

Sebelum menjadi terdakwa penyuapan sejumlah aparat penegak hukum, Joko menjadi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali. Ia divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun oleh Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Namun, sehari sebelum putusan dibacakan, Joko kabur ke Papua Nugini.

Joko lantas menjadi buron selama belasan tahun. Pada Juni tahun lalu, Joko ketahuan menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung atas permasalahan hukum yang dihadapinya. Permintaan fatwa MA dari Kejaksaan Agung itu bertujuan agar Joko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Selain itu, Joko Tjandra terbukti menyuap dua perwira polisi, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, untuk menghapus red notice di Imigrasi. Ia memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Napoleon serta US$ 100 ribu kepada Prasetijo Utomo. Atas perbuatan itu, Joko divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Tak terima atas vonis itu, Joko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rabu pekan lalu, putusan banding Joko keluar, hukumannya didiskon satu tahun.

Komisi Yudisial akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Joko Tjandra. "KY sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan mengkaji putusan itu," kata juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting.

Ia belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji putusan terhadap Joko Tjandra itu. Saat ini, kata dia, Komisi sedang mengumpulkan semua informasi secara lengkap. Tak hanya kasus ini, Komisi Yudisial akan mengkaji beberapa putusan lain. "Ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," kata Miko.

(Sumber: Tempo)
Baca juga :