Desakan Jokowi Mengundurkan Diri Semakin Kencang

[PORTAL-ISLAM.ID] Desakan agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri secara terhormat dan baik-baik kian kencang disampaikan sejumlah kalangan. Alasannya, Jokowi dinilai gagal memimpin, tidak mampu mengatasi multi krisis yang dialami Indonesia, sehingga negeri ini terancam bangkrut.

Desakan agar Jokowi mengundurkan diri, diantaranya disampaikan tokoh perubahan DR Rizal Ramli. 

“Kita berikan nasihat baik-baik kepada Jokowi, mohon maaf, lebih baik mas Jokowi legowo mengundurkan diri. Kasihlah kesempatan kepada yang lebih hebat yang mampu menyelesaikan persoalan bangsa. Kasihan rakyat,” kata RR, panggilan akrab Rizal Ramli di chanel FNN, belum lama ini. 

Bahkan tokoh nasional ini merasa kasihan dengan Jokowi, karena jadi bahan ledekan, candaan. Apalagi sekarang sosial media tidak simpati lagi sama dia, tidak seperti awal jadi presiden. Saat ini Jokowi hanya hebat dimata para buzzer yang kerjanya mengaburkan fakta, menawarkan ilusi dan menghancurkan orang-orang berbeda pendapat. 

“Kasihan rakyat dikorbanin, dua tahun ini kan ancur-ancuran, masa tiga tahun lagi? Semua ini untuk menghindari konsekuensinya, kalau rakyat marah. Ingat Korea, tiga presiden, tiga-tiganyamantan jenderal, dan tiga-tiganya masuk penajara.  Kita tidak kepengen itu terjadi. Jadi mohon maaf mas Jokowi sebaiknya mengundurkan dirilah,” papar RR.

Gagal

Dihubungi terpisah, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, desakan mundur kepada Jokowi sebagai Presiden, memiliki makna penting sebagai ekspresi protes kegagalan kepemimpinanya. Jokowi dinilai gagal memimpin Indonesia di periode keduanya ini. Tidak heran, banyak rakyat, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, pebisnis, cendekiawan dan lainnya kecewa dengan kepemimpinan Jokowi.

Kekecewaan tersebut, lanjut Ubedilah, tentu memiliki argumentasi, di antaranya korupsi merajalela (ratusan triliun dikorupsi), demokrasi yang memburuk (indeks demokrasinya terburuk dalam 14 tahun terakhir), pelanggaran HAM bertambah (kasus lama tak tertangani justru menambah kasus baru), gagal membangun harmoni sosial antar warga negara, angka kemiskinan dan pengangguran yang terus bertambah,  sampai pertumbuhan ekonomi yang tak kunjung pulih dan korban kematian akibat Covid hingga mencapai lebih dari 61 ribu warga negara.

"Ada dua kemungkinan Jokowi untuk lengser. Pertama, ia menyatakan mundur sebagaimana dicontohkan oleh Soeharto. Secara kesatria menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Presiden," ujar Ubedilah Badrun kepada Harian Terbit, Selasa (6/7/2021).
Kedua, sambung Ubedilah, diberhentikan oleh MPR melalui usulan DPR yang disetujui Mahkamah Konstitusi dengan alasan karena melakukan perbuatan tercela seperti banyak berbohong di depan rakyat dan perbuatan tercela mengutamakan ekonomi dibanding nyawa rakyat, di antaranya ada rakyat yang meninggal karena tidak mendapatkan oksigen.

"Itu artinya pemerintah tidak membuat antisipasi atas situasi darurat Covid-19 yang berakibat fatal terhadap kematian warga negara," tegasnya.

Ubedilah menyitir pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

"Jadi, selain karena berkhianat pada negara, korupsi, dan kejahatan lainya, bisa saja Presiden diberhentikan karena perbuatan tercela dan karena terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden untuk memimpin negara saat ini," paparnya.

(Sumber: Harian Terbit)
Baca juga :