Tolak Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, Wantim MUI: Ini Rekayasa Agar IB HRS Tidak Bisa Ikut Aktif di Pilpres 2024

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhyiddin Junaidi menyayangkan vonis Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam perkara swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/6/2021), Majelis Hakim memutuskan vonis bersalah kepada HRS dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
 
Kiai Muhyiddin menilai, vonis terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) bermuatan politis.

“Semua pihak sudah tahu benar bahwa proses penangkapan dan pengadilan IB HRS penuh dengan rekayasa agar yang bersangkutan masuk penjara dan tak bisa ikut aktif berkampanye di Pilpres 2024,” kata Kiai Muhyiddin melalui pernyataannya kepada Suara Islam Online, Kamis (24/6/2021).

Ketua Bidang Luar Negeri dan Hubungan Internasional PP Muhammadiyah itu menilai, putusan hakim berdasarkan tuduhan bohong kepada HRS adalah bentuk ketidakadilan.

“Begitu banyak pemimpin Indonesia, termasuk orang nomor satu di negeri ini sering berbohong tapi tak ada yang pernah diproses secara hukum,” jelas Kiai Muhyiddin.

Oleh karena itu, pihaknya menolak putusan hakim terhadap HRS tersebut. “Keputusan hakim memang harus ditolak dan sangat zalim serta dipaksakan,” tandas Kiai Muhyiddin.

(Sumber: SI)

Baca juga :