RG: Jokowi dan Khofifah Ingin HRS Bebas, Biar Nggak Dikejar-kejar soal Kasus Kerumunan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengamat politik Rocky Gerung menilai sebenarnya Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menginginkan Habib Rizieq divonis bebas dalam kasus kerumunan Petamburan. Ternyata ada maksudnya lho menurut Rocky Gerung.

Jadi kalau Habib Rizieq divonis bebas, kata Rocky, Jokowi dan Khofifah akan merasa aman dan lega nggak dikejar-kejar soal kasus kerumunan.

Keinginan Jokowi dan Khofifah inginkan Habib Rizieq bebas dari kasus kerumunan ini disampaikan Rocky dalam forum diskusi Secangkir Kopi yang dipandu Refly Harun. Pernyataan Rocky tersebur bernada sindiran dan satire gitu.

“Sebetulnya yang saya maksud seharusnya bebas Habib Rizieq itu, yang inginkan Habib Rizieq bebas bukan saya, Khofifah dan Jokowi inginkan Habib Rizieq bebas. Supaya tak berlaku stare decisis. Jokowi inginkan HRS bebas, sebab kalau dihukum itu jadi parameter yang lainnya supaya dihukum juga,” jelas Rocky dikutip Rabu 2 Juni 2021.

Stare Decisis adalah preseden, prinsip atau aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa harus pergi ke pengadilan untuk pengadilan.

Rocky menilai Habib Rizieq dalam kasus kerumunan ini memang diskemakan bersalah. Benar memang proses hukumnya berjalan, tapi kan imajinasi politik di balik proses hukum ini sudah telanjur ada adalam pikiran sebagian masyarakat.

Makanya dia secara pribadi maunya Habib Rizieq memang dihukum saja, tapi konsekuensinya pejabat yang terlibat dalam kerumunana massa di masa Covid-19 juga mesti dihukum dong.

“Saya anggap sebaiknya Habib Rizieq dihukum supaya berlaku prinsip hukuman pada Habib Rizieq diterapkan ke pejabat yang punya kasus yang setara dengan Habib Rizieq yang melakukan kerumunan,” jelasnya.

Rocky menilai kekuatan Habib Rizieq itu nggak main-main dalam konstelasi politik nasional kekinian.

Untuk saat ini Jokowi memang bisa mengendalikan, namun jangan salah kalau terjadi perubahan politik nasional, posisi Jokowi bisa berbalik terancam.

“Habib Rizieq dia itu bukan tokoh tapi faktor dalam perubahan politik ke depan. Bayangkan misalnya saya berimajinasi, ada perubahan politik minggu depan, kasus HRS belum diputuskan, lalu HRS dipercepat prosesnya dihukum begitu jadi perubahan politik yang pertama ditangkap itu Jokowi, karena dia melakukan kerumunan,” jelasnya.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan Hakim, kesempatan banding dimanfaatkan Habibr Rizieq yang tak menerima putusan vonis hakim atas pelanggaran kasus kerumunan di dua lokasi yakni Petamburan dan Megamendung.

Banding putusan hakim tersebut diungkap kuasa hukum Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar yang menyampaikan bahwa permohonan banding akan ditempuh kuasa hukum Rizieq.

“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar di Jakarta, Selasa 1 Juni 2021.[hops]
Baca juga :