Mahfud Ngeles Jokowi Pernah Berencana Terbitkan Perppu KPK: Tapi Dihantam DPR-Partai

[PORTAL-ISLAM.ID]  Revisi UU KPK kini mulai terasa dampaknya. Salah satunya dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Terdapat 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status tersebut.

Mereka yang tidak lulus kini dinonjobkan pimpinan KPK. Bahkan 51 sudah tidak bisa bergabung lagi dengan KPK per 1 November 2021. Sementara sisanya akan dibina meski tak ada jaminan menjadi ASN.

Nama-nama seperti Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Rizka Anungnata, Andre Nainggolan, hingga Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, masuk dalam daftar pegawai yang tak lulus TWK. Padahal, mereka dinilai publik merupakan orang-orang yang berintegritas dan berprestasi menangani kasus-kasus besar di KPK.

Dampak yang kini terjadi kepada lembaga antirasuah dimulai dengan disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Saat itu, Presiden Jokowi dan semua partai di DPR tanpa kecuali sepakat merevisi UU tersebut hingga akhirnya berlaku pada 17 Oktober 2019. 

Tetapi terdapat penolakan luas dari masyarakat yang berharap Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Bahkan demo besar-besaran sampai menimbulkan korban jiwa. Tetapi harapan itu tak berbalas.

Namun Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan Jokowi sempat berencana menerbitkan Perppu KPK. Tetapi, besarnya tentangan dari DPR hingga partai politik, membuat Jokowi mengurungkan niatnya.

"Masalahnya bukan di presiden loh itu, itu Undang-Undang. Ketika presiden (hendak) mengeluarkan Perppu untuk undang-undang itu (KPK -re), kan sudah mengeluarkan, hantam kanan kiri," kata Mahfud dalam dialog bersama Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi se-DIY, di UGM, Sabtu (5/6/2021), seperti dilansir kumparan.

"DPR ndak setuju, partai ndak setuju, gimana kalau mengeluarkan Perppu lalu ditolak? artinya permainan itu enggak mudah," sambungnya.[]
Baca juga :