Langsung Mingkem! PSI Desak Anies Tarik Rem Darurat, dr Priono: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat, Silakan Ajukan ke Pihak Yang Punya Kuasa

[PORTAL-ISLAM.ID] Adek-adek PSI... sebelum nge-gas, mbok baca-baca atau gugling dulu terkait masalah yang mau dilontarkan. Biar tepat sasaran. 

PSI Desak Anies Baswedan Tarik Rem Darurat!

“Apa harus menunggu semua ruang rawat penuh dan sistem rumah sakit kolaps baru Gubernur Anies ambil tindakan tegas?" kata PSI.

Kengawuran PSI ini diluruskan oleh Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), dr. Pandu Riono. Bahwa soal menarik rem darurat covid-19 ini sekarang kewenangan Pemerinh Pusat, dalam ini adalah Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-​PEN) Airlangga Hartarto.

Hal ini berlaku sejak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diganti dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

"Yang boleh injak rem itu ketua KPC-PEN @airlangga_hrt. Sejak adanya PPKM pengganti PSBB, maka kewenangan pembatasan Kegiatan penduduk sudah diambil alih pemerintah pusat. Silakan ajukan permintaan ke pihak yang punya kuasa," kata dr. Pandu Riono di akun twitternya @drpriono1, Kamis (17/6/2021).
Baca juga :